Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Antarkan Surat Panggilan Kedua untuk Habib Rizieq, Polisi Dihalangi FPI, Diminta Menunggu 30 Menit
Polisi yang antarkan surat panggilan kedua untuk Habib Rizieq Shihab sempat dihalangi FPI.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi rumah Habib Rizieq Shihab.
Polisi menyambangi kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang terletak di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat.
Pihak kepolisian menyambangi rumah tersebut pada Rabu (2/12/2020).
Bukan tanpa alasan polisi mendatangi rumah Habib Rizieq.
Mereka datang untuk mengantarkan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq.
Surat panggilan tersebut berkaitan dengan kasus kerumunan orang di acara yang digelar oleh Habib Rizieq.
Baca juga: Pengakuan Rizieq: Minta Maaf & Janji Tak Buat Kerumunan Selama Pandemi hingga Sedang Isolasi Mandiri
Baca juga: Rizieq Shihab Akui Jika Dirinya Sedang Isolasi Mandiri: Ini Bukan Persoalan Covid-19 atau Tidak

Habib Rizieq sendiri sebelumnya sudah dipanggil untuk melakukan pemeriksaan pada Selasa (1/12/2020) kemarin.
Tak sendirian, menantunya yang bernama Hanif Alatas juga turut dipanggil.
Habib Rizieq dan sang menantu akan diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana dalam kerumunan.
Namun ternyata baik Habib Rizieq maupun sang menantu tak juga hadir.
Hingga akhirnya polisi kembali melayangkan surat panggilan kedua.
Saat mengantarkan surat, polisi justru ditahan oleh laskar FPI yang berjaga di gang rumah Habib Rizieq.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, sejumlah penyidik dari Polda Metro Jaya datang ditemani Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan, sekira pukul 10.50 WIB.
Tampak ada empat sampai enam penyidik datang ke lokasi.
Namun, saat sudah di depan Gang Paksi menuju kediaman Rizieq, para penyidik tersebut tertahan.