Breaking News:

Penanganan Covid

Kemendibud Izinkan Kampus Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2020, Simak Persyaratannya

Kemendikbud mengizinkan pihak perguruan tinggi atau kampus untuk mengadakan kegiatan belajar tatap muka mulai Januari 2021.

Thinkstock
Ilustrasi kuliah 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan pihak perguruan tinggi atau kampus untuk mengadakan kegiatan belajar tatap muka mulai Januari 2021, selain kuliah daring (online) yang selama ini sudah berlangsung.

”Di lingkungan pendidikan tinggi, kita sesuaikan dengan membawa kehidupan berdampingan dengan pandemi melalui hybrid learning, campuran tatap muka dan daring,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam konferensi
video, Rabu (2/12/2020).

Nah berikut ini sejumlah aturannya :

1. Maksimal diikuti 25 mahasiswa

Menurut Nizam selama belajar tatap muka, aktivitas yang boleh dilakukan di kampus
hanya pembelajaran di kelas.

Pembelajaran hanya boleh diikuti maksimal 25 mahasiswa per kelas dalam setiap pertemuan.

Sementara, mahasiswa yang tak kedapatan belajar di kelas akan ikut belajar secara daring. Dengan demikian, para dosen akan tetap mengajar dengan konferensi video.

Nizam menegaskan metode pembelajaran ini berbeda dengan kegiatan belajar yang
sepenuhnya daring seperti semester ini dan sebelumnya.

Menurutnya, metode belajar seperti ini akan membuat interaksi fisik tetap terjadi.

”Ini beda sekali hybrid learning dengan daring. Karena di dalam kelas ada orang. Kalau full online betul-betul layar. Meskipun [dosen] lihat mahasiswa di layar, tapi berbeda," ujarnya.

Baca juga: Penyebab Kasus Covid-19 di Jawa Tengah Melonjak, Ganjar Pranowo Protes Jateng Disebut Biang Kerok

Baca juga: Presiden Joko Widodo: Kita Sangat Optimistis dalam Pengendalian Covid-19

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Freepik.com)

2. Mahasiswa boleh memilih 

Meski perkuliahan tatap muka sudah diizinkan, namun mahasiswa boleh memilih
pembelajaran secara daring jika mereka tidak bersedia mengikuti perkuliahan secara
langsung.

Nizam mengatakan penerapan pembelajaran campuran daring dan luring ini
bersifat tidak memaksa.

Mahasiswa bebas memilih model perkuliahan, meski perguruan
tingginya telah memiliki kesiapan menggelar pembelajaran tatap muka.

”Mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka boleh memilih
pembelajaran secara daring. Jadi ini sifatnya fakultatif, boleh diizinkan untuk melakukan
pembelajaran secara daring. Meskipun kampusnya sudah siap untuk melakukan
pembelajaran tatap muka," kata Nizam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Covid-19kuliahKemendikbud
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved