Diperpanjang hingga 2021, Simak Syarat dan Cara Cairkan Dana BLT UMKM untuk Pengusaha Mikro
Karena minat masyarakat Indonesia terhadap BLT UMKM ini masih tinggi maka pemerintah akan memperpanjang masa subsidi untuk pengusaha mikro ini
Editor: roessitaintan
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Antusias masyarakat Indonesia terhadap BLT UMKM masih tinggi, pemerintah perpanjang masa subsidi ini, simak syarat dan cara mendapatkan bantuan untuk pengusaha mikro ini.
Sebelumnya, melihat minat masyarakat akan BLT UMKM ini masih tinggi, Bantuan Tunai Langsung (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pun bakal diperpanjang hingga tahun 2021.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini direncanakan diperpanjang hingga tahun depan.
Baca juga: 4 Subsidi dari Pemerintah Ini Diperpanjang hingga 2021, Simak Daftar Bantuannya, Ada Bansos Tunai
Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM BPUM Beserta Cara Mencairkan Dananya, Login di eform.bri.co.id/bpum
Bukan tanpa sebab, perpanjangan program pemerintah ini karena melihat peminat BLT UMKM masih cukup tinggi.
Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pengusaha mikro.
Bantuan ini bertujuan agar pelaku UMKM bisa melakukan aktivitas usahanya kembali.
Melansir Kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, peminatnya hingga saat ini masih tetap tinggi meski sebelumnya program BLT UMKM ini telah diperpanjang dengan tambahan pagu untuk 3 juta pengusaha mikro.

"Sebelumnya jumlah penerima program ini hanya 9,1 juta penerima, tapi karena dapat tambahan dari pak Presiden 3 juta pelaku UMKM lagi, makanya kita perpanjang," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).
"Walaupun sudah ditambah penerimanya, kami melihat masih banyak yang minat mendapatkan bantuan dari program ini," tambahnya.
Teten mengatakan, ada sebanyak 28 juta pengusaha mikro yang mendaftar untuk menerima bantuan ini.