Breaking News:

Daftar 4 Menteri Era Jokowi yang Tersandung Kasus Korupsi, Juliari Batubara Sempat Raih Penghargaan

Berikut 4 daftar menteri era Presiden Jokowi yang tersandung kasus korupsi.

Penulis: ninda iswara
Editor: Talitha Desena
TribunNewsmaker.com Kolase/ KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Edhy Prabowo, Juliari Batubara 

Dalam kasus tersebut, Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar.

Melansir dari Kompas.com, uang suap tersebut didapat Imam Nahrawi dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Selain uang suap, mantan Menpora ini juga terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Imam Nahrawi kemudian divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya.

Kemudian, majelis hakim menghukum Imam Nahrawi membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, maka harta benda Imam Nahrawi dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Edhy Prabowo Protes KPK Sita Lagi 8 Sepeda di Rumah Dinasnya, Bantah Beli Pakai Uang Suap

Baca juga: Dugaan Tersangka Pemberi Suap Lain dalam Kasus Edhy Prabowo, Ini Penjelasan KPK

2. Idrus Marham

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham juga ditahan KPK lantaran tersandung kasus korupsi.

Idrus Marham ditahan KPK pada Jumat (31/09/2018) silam.

Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.

"Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta baru, bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk dan dilakukan penyelidikan baru dengan satu orang tersangka, yaitu atas nama IM Menteri Sosial," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018), seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Kompas.com.

Tak sendirian, Idrus Marham diduga telah menerima suap bersama tersangka lainnya yakni Eni Maulani Saragih.

Tags:
JokowimenterikorupsiJuliari BatubaraImam NahrawiIdrus MarhamEdhy Prabowo
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved