Sosok
Cara Licik Halim Kalla, Adik Eks Wapres RI Jusuf Kalla Rugikan Negara Rp 1,3 T, Ini Peran & Kasusnya
Inilah cara licik Halim Kalla, adik Eks Wapres RI Jusuf Kalla yang rugikan negara Rp 1,3 Triliun, terungkap peran dan kronologi kasusnya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Cara Licik Halim Kalla, Adik Eks Wapres RI Jusuf Kalla Rugikan Negara Rp 1,3 T, Ini Peran & Kasusnya
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama Halim Kalla, adik kandung mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, kini menjadi perbincangan hangat di tengah publik setelah ia secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang berlangsung pada 2008 hingga 2018.
Proyek yang semestinya menjadi solusi penyediaan listrik bagi masyarakat Kalbar ini justru berubah menjadi ladang permainan kotor, merugikan negara hingga lebih dari satu triliun rupiah.
Cara licik Halim Kalla dalam mengakali proyek senilai Rp1,3 triliun ini akhirnya terbongkar setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam selama bertahun-tahun.
Melalui perusahaan miliknya, PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN), Halim diduga kuat berperan aktif memenangkan tender proyek dengan cara-cara yang tidak sah dan melanggar aturan.
Dalam proses tender, PT BRN bekerja sama dengan sejumlah pejabat PLN untuk mengatur pemenangan proyek sejak awal, menciptakan sebuah rekayasa tender yang merugikan publik.
Fakta-fakta mencengangkan terungkap dari penyelidikan: mulai dari pemufakatan jahat antar pelaku, pencairan dana sebelum pekerjaan selesai, hingga proyek yang akhirnya mangkrak dan tidak pernah bisa difungsikan.
“FM selaku Dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon bersama tersangka HK dan tersangka RR dari PT BRN,” ungkap Brigjen Totok Suharyanto, Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, kepada wartawan.
Penetapan Halim Kalla sebagai tersangka merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan Bareskrim Polri sejak tahun 2024.
Totok menyebutkan bahwa sejauh ini polisi telah memeriksa sedikitnya 65 saksi serta melibatkan lima orang ahli guna mengungkap seluk-beluk kasus tersebut.
Polisi juga telah menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memperkirakan total kerugian negara mencapai USD 62,4 juta dan Rp 323,1 miliar—kerugian yang dikategorikan sebagai total loss.
Lelang ulang pembangunan PLTU 1 Kalbar yang dilakukan oleh PLN pada tahun 2008 ternyata telah diwarnai berbagai pelanggaran dari tahap awal.
Baca juga: Sosok Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla yang Terseret Pusaran Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Rp1,3 T

Proyek tersebut sendiri berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, dan dirancang untuk menghasilkan listrik sebesar 2x50 megawatt.
Dalam proses lelang, panitia pengadaan diduga meloloskan konsorsium KSO BRN – Alton – OJSC yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif.
“Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang diketahui Panitia Pengadaan atas arahan Dirut PLN, tersangka FM, telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN – Alton – OJSC meskipun tidak memiliki syarat teknis maupun administrasi,” lanjut Brigjen Totok.