Jokowi Ungkap Tak Akan Lindungi Menteri yang Korupsi, Mensos Juliari Batubara Akan Mengundurkan Diri
Presiden Jokowi buka suara mengenai kasus korupsi yang menerpa menteri Kabinet Indonesia Maju, Mensos Juliari ungkap segera mengundurkan diri
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus korupsi yang melibatkan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial penanganan Covid-19.
Juliari disebut menerima uang suap hingga Rp 17 miliar.
Dirinya diduga mengambil bagian dalam pengadaan paket bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Beredar kabar jika Juliari mengambil sekitar 10 ribu rupiah per paket bansos.
Penetapan Juliari sebagai tersangka adalah tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Baca juga: Daftar 4 Menteri Era Jokowi yang Tersandung Kasus Korupsi, Juliari Batubara Sempat Raih Penghargaan
Baca juga: Vaksin Covid-19 Pertama di Indonesia Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jokowi Segera Beri Keterangan

Juliari Batubara adalah menteri kedua yang terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus dugaan perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka pada 26 November 2020.
Presiden Jokowi memberi peringatan untuk tidak korupsi dan mengatakan tak pernah bosan mengingatkan hal tersebut.
Jokowi menyatakan tak bakal melindungi pejabatnya yang terlibat korupsi.
“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi!” kata Jokowi dengan nada tegas lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/2020).
Jokowi menyebut, dana yang dikorupsi Juliari merupakan uang bansos yang sejatinya sangat diperlukan untuk rakyat dan memulihkan ekonomi nasional dalam penanganan Covid-19.
Ia telah berulang kali mengingatkan menterinya agar berhati-hati untuk membelanjakan anggaran Covid-19, termasuk untuk penyaluran bansos.
Peringatan tersebut kerap disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional," ujar dia.
Jokowi mengaku sudah sejak awal mengingatkan jajarannya agar tak korupsi.
Bahkan, peringatan itu ia ulang terus-menerus agar benar-benar dijalankan para menterinya.
Jokowi bilang, ia tak pernah bosan mengingatkan para menteri untuk membuat sistem pencegahan korupsi di masing-masing kementerian.
“Saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi. Sudah sejak awal. Dan juga terus-menerus saya sampaikan,” kata dia.
Terkait kasus Juliari, Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlangsung kepada KPK.
Ia yakin, lembaga antirasuah tersebut akan bekerja secara transparan dan profesional.
Jokowi menyebut, pemerintah akan terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
“Oleh sebab itu juga berulang kali saya juga mengingatkan ke semua pejabat negara, baik itu menteri, gubernur, bupati, dan wali kota, dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan APBN. Itu uang rakyat,” kata Presiden.
Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Ad Interim untuk menggantikan Juliari.

Adapun Juliari mengaku bakal segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri," kata Juliari di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) sore seperti dikutip dari Antara.
Minggu kemarin, KPK menahan Juliari di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama terhitung sejak Minggu sampai 25 Desember 2020.
Politikus PDI-P tersebut juga mengatakan akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya tersebut.
"Saya ikuti dulu prosesnya ya.
Mohon doanya teman-teman," kata dia.
Uang suap dalam kasus ini diberikan oleh perusahaan rekanan Kementerian Sosial yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Matheus dan Adi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.
(Tribunnewmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Jokowi Mengaku Tak Akan Lindungi Pejabat yang Korupsi...
Dan di Tribunnews.com, Juliari Batubara Akan Mengundurkan Diri, Jokowi Tegaskan Tak Akan Lindungi Menteri yang Korupsi