Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap
Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kemungkinan Juliari Batubara Dijerat Hukuman Mati, Mahfud MD Tanggapi
Mahfud MD tanggapi kemungkinan hukuman mati untuk Juliari Batubara yang tersandung kasus korupsi bansos Covid-19.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berbagai tanggapan terkait hukuman mati terhadap koruptor yang menyalahgunakan anggaran Covid-19 masih menuai polemik.
Terkait kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Juliari Batubara kini masih terus dikaji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Mengenai keputusan pasal apa yang akan digunakan pun masih dipertanyakan.
Seperti yang ramai diberitakan, Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari Batubara tersandung kasus dugaan suap bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap pada Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Unggah Video Solusi Cegah Korupsi Ala Mensos Juliari Batubara, Hotman Paris: Oh Pintar Kamu Bah!
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Mensos Juliari Batubara

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
Juliari Batubara jadi tersangka setelah menyerahkan diri usai di ultimatum KPK.
Kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal ini digunakan karena Juliari diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Akan tetapi, tak sedikit pihak yang menilai penerapan pasal ini terlalu ringan.
"Kalau sekarang menggunakan pasal suap, terlalu ringan itu hukumannya dan itu biasa, coba masukan di unsur Pasal 2," ujar Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (7/9/2020).
Adapun Pasal 2 yang dimaksud Asep yakni penerapan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.