Ayu Ting Ting Nyoblos Pilkada dengan Keluarganya, Abdul Rozak Ikut Grogi Meski Tak Calonkan Diri
Momen Ayu Ting Ting mencoblos Pilkada 2020 bersama keluarganya, menyapa warga di TPS dan Abdul Rozak malah grogi
Penulis: Talitha Desena Darenti
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM- Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting turut memberikan hak suaranya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ayu Ting Ting datang lengkap bersama keluarganya.
Dikutip dari Kompas, Ayu Ting Ting dan keluarga datang ke Pilkada Depok 2020 di TPS 06, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020).
Ayu Ting Ting tampil santai dengan kaus abu-abu dan celana kulot.
Tidak lupa mengenakan masker ketika mencoblos.
Pelatun Alamat Palsu ini juga mengenakan sarung tangan plastik serta membawa pulpen sendiri.
Baca juga: Segera Menikah, 5 Fakta Menarik Asmara Ayu Ting Ting & Adit Jayusman: Kisah Awal Pertemuan Mereka
Baca juga: Ritual Khusus Cabup Jember Cuci Muka & Minum Air Kaki Basuhan Ibu di Hari Pilkada 2020

Keluarganya juga berpakaian santai.
Mereka juga ramah menyapa para warga sekitar yang datang di TPS.
Bahkan Ayu Ting Ting sempat berbincang sebentar dengan warga.
"Nyoblos dulu ya!" teriak Ayu kepada salah satu warga sebelum memasuki area TPS.
Ketika memasuki gerbang area TPS, Ayu Ting Ting dicek suhu tubuh dan mencuci tangan.
Ayu Ting Ting dengan santai dapat melakukan pencoblosan dengan lancar.
Namun, tidak dengan Ayah Ayu Ting Ting, Abdul Rozak.
Abdul Rozak justru grogi ketika memasuki bilik.
Bahkan dirinya mengatakan sampai gemetaran.
Abdul Rozak berkata padahal dirinya tidak mencalonkan diri namun malah gemetaran.
"Dia yang mau jadi Wali Kota gue yang gemetaran," canda ayah Abdul Rozak.
Setelah selesai, Ayu Ting Ting kembali menyapa warga sekitar.
Bahkan sesekali melayani masyarakat yang ingin selfie.
Ayu Ting Ting juga mengatakan kepada wartawan, keluarganya selalu berpartisipasi setiap kali pesta demokrasi diselenggarakan.
Pasalnya, Abdul Rozak akan marah jika mereka golput.
"Kalau golput dihajar sama ayah nanti," tutup Ayu Ting Ting.
Tata Cara Baru Hak Suara Pilkada 2020
Aturan baru yang diterapkan, yakni:
1. Jumlah pemilih per TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS, diatur jaraknya minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan pemilih, termasuk antarsesama pemilih.
5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas. Disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah, sedangkan di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.
7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik sekali pakai di TPS.
8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.
10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.
12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
14. Lingkungan TPS didisinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara. Disinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.
15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.
16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, tapi masih di lingkungan TPS tersebut.
Syarat suara sah dan tidak sah pada Pilkada 2020
Dilansir dari buku panduan KPPS Pilkada 2020, surat suara dinyatakan sah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS.
2. Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak), dan tidak terdapat tanda coretan.
3. Dicoblos menggunakan alat coblos yang disediakan di TPS.
4. Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama pasangan calon atau foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
5. Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, karena pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
6. Tanda coblos pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon.
7. Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon
Tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah apabila:
1. Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.
2. Dicoblos dengan rokok atau api.
3. Surat suara yang rusak atau robek
4. Surat suara terdapat tanda atau coretan.
(TribunNewsmaker.com/Talitha/Kompas)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jangan Sampai Suaramu Tak Sah, Simak Aturan Mencoblos Surat Suara pada Pilkada 2020
Dan di Tribunnews.com, Ayu Ting Ting dan Keluarga Nyoblos Pilkada, Abdul Rozak Ungkap Gemetaran Meski Tak Calonkan Diri