Breaking News:

Guru Cabuli 9 Siswa Laki-laki di Cianjur: Idap Kelainan Seksual dan Ancam Korban dengan Nilai Jelek

Berikut deretan fakta mengenai kasus guru cabuli 9 siswa laki-laki di Cianjur.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah mencabuli sembilan orang siswa. 

Mengetahui itu, para orangtua korban kemudian membuat laporan polisi hingga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Karangtengah Cianjur, Minggu kemarin.

“Pengakuan tersangka, perbuatannya dilakukan terhadap sembilan orang siswa,” ujarnya.

Baca juga: KISAH PILU Guru Gelar Kelas Online, Menangis Tiada Siswa Muncul, Handphone Tulalit Saat Ditelepon

Korban diduga lebih dari 9

DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah mencabuli sembilan orang siswa.
DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah mencabuli sembilan orang siswa. (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Tersangka, lanjut Anton, menjalankan aksi bejatnya selepas pulang sekolah di ruang kelas saat suasana sepi.

"Rata-rata usai korban 9-12 tahun."

"Semuanya berjenis kelamin laki-laki," ujarnya.

“Di antara korban ada yang pernah dicabuli 2 sampai 5 kali dalam rentang waktu tersebut,” sambugnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Anton, perbuatan itu dilakukan terhadap sembilan oang siswa.

"Namun, kita terus dalami terkait kemungkinan ada korban lain," ungkapnya.

Imingi korban dengan uang jajan dan game

Dalam melakukan aksinya, kata Anton, pelaku ini mengiming-imingi para korbannya dengan memberi uang jajan dan meminjamkan ponsel untuk bermain game.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian mengancam akan memberikan nilai jelek apapbila para korbannya cerita kepada orangtuanya.

"Para korban diancam akan diberi nilai jelek kalau menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtua mereka," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa lima setel pakaian seragam sekolah dasar milik para korban, dan satu buah handphone milik pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga: KISAH PILU Guru Gelar Kelas Online, Menangis Tiada Siswa Muncul, Handphone Tulalit Saat Ditelepon

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
CianjurJawa Baratguru cabuli 9 murid laki-laki di kelascabulguru
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved