POPULER - Pihak Teddy: Ada Konsekuensi Hukum & Dosa Dunia Akhirat Jika Warisan Lina Tak Dibagi
Pihak Teddy menyebut dirinya dan Bintang berhak atas warisan mendiang Lina Jubaedah.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Irsan Yamananda
Selain itu, anak-anak mendiang Lina, baik dari hasil pernikahan dengan Sule ataupun Teddy, juga masuk di dalamnya.
"Itu sudah jelas ahli warisnya, semua anaknya, termasuk pihak dari mantan suami, anak yang dari sekarang, suaminya yang sah (Teddy)," kata Ali Nurdin.
Baca juga: SIAPA Berhak Nikmati Warisan Lina? Sosok Ini Beberkan: Buat Anaknya Teddy Nggak Ada Sama Sekali
Teddy dan anaknya, lanjut Ali, berhak serta sah secara hukum mendapatkan bagian dari peninggalan mendiang Lina.
"Kalau Teddy suami siri mungkin ya enggak ada perlindungan hukum."
"Ini kan suaminya yang sah tercatat di KUA, anaknya juga tercatat anak almarhum."
"Kalau anak memang harus dapat warisan, itu ketentuan hukumnya," ujarnya.
Kendati demikian, Ali menjelaskan bahwa kliennya tak bermaksud mengusik kehidupan anak-anak Sule.
Teddy hanya ingin menyelesaikan permasalan hukum terkait pembagian warisan mendiang istrinya.
"Ya kalau memang tidak diusik, tapi kan ada masalah hukum yang harus diselesaikan," tuturnya.
"Kalau memang sudah dibagi sesuai prosedur, ketentuan hukum, hubungannya sebut hanya hubungan kakak sama adik tirinya saja sih," ujar Ali Nurdin.
Kuasa Hukum Sebut Tedy Tak Tahu Warisan Mendiang Lina Telah Diambil Anak Sule

Sebelumnya, Ali menyebut bahwa klien dan anaknya yang masuk ke dalam daftar ahli waris belum mendapatkan haknya.
"Ini ada kasus permasalahan di mana satu peninggalan belum dibagi, bukan (harta) gana gini sebetulnya," ujar Ali.
Ali Nurdin menuturkan awalnya peninggalan atau harta warisan dari mendiang Lina dipegang penuh oleh Tedy, sebagai suami sah.
"Pada saat kejadian meninggal itu, itu aset berupa sertifikat dan peninggalan itu dikuasai oleh saudara Tedy," tutur Ali Nurdin.