Jurnalis di Lombok Dilecehkan saat Olahraga, Tolak Damai, Didukung Aktivis Perempuan & Baiq Nuril
Seorang jurnalis perempuan di Lombok Utara menjadi korban pelecehan saat berolahraga. Laporkan kasus tersebut ke polisi.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Memang benar ada pengakuan pelaku, meskipun dalam Pasal 184 KUHP pengakuan pelaku kualitas dan nilainya kurang kuat sebagai pendukung," jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu Ketua tim kuasa hukum korban, Yan Mangandar mengatakan, perubahan pasal dalam proses penyelidikan dan penyidikan merupakan hal yang biasa terjadi.
Sebab, pasal yang disangkakan akan disesuaikan dengan bukti yang ditemukan.
"Telah memenuhi syarat objektif yaitu pasal dengan ancaman lebih dari lima tahun, alasan subjektif terpenuhi pula karena ditakutkan lari, menghilangkan barang bukti serta mengulangi lagi perbuatannya," kata Yan Magandar.
Yan Mangandar mengapresiasi kinerja penyidik yang bekerja profesional dan telah menahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jurnalis Perempuan Dilecehkan Saat Olahraga, Tolak Damai dan Didukung Baiq Nuril"
dan di Tribunnews Kronologi Jurnalis Dilecehkan saat Olahraga, Tolak Damai, Didukung Aktivis Perempuan & Baiq Nuril