7 Prank Viral di 2020, Kotak Sepatu Isi Mayat Bayi, hingga YouTuber Ferdian Bagi Sembako Isi Sampah
Inilah deretan kasus prank heboh yang viral di sepanjang tahun 2020, ada YouTuber Ferdian Paleka yang aksinya berujung penjara.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah deretan kasus prank heboh yang viral di sepanjang tahun 2020, ada YouTuber Ferdian Paleka yang aksinya berujung penjara.
Sepanjang tahun 2020 ada beberapa prank yang menjadi perhatian pembaca Kompas.com. Beberapa kasus prank bahkan berujung pidana.
Seperti prank yang dilakukan oleh Youtuber Ferdian Paleka pada Mei 2020 lalu.
Video prank sembako isi sampah Ferdian dan teman-temannya dikecam oleh berbagai pihak gara-gara melakukan prank terhadap sejumlah warga transpuan atau waria di Bandung, Jawa Barat.
Hal yang sama juga dilakukan oleh YouTuber Edi Putra (24) dan rekannya Dicky Firdaus (20) asal Palembang.
Mereka membuat video prank daging berisi sampah pada Agustus 2020.
Baca juga: 7 Prank Berubah Petaka Paling Viral di 2020, Sembako Isi Sampah sampai Kardus Sepatu Isi Mayat Bayi
Baca juga: FERDIAN PALEKA Muncul Lagi di YouTube Setelah Bebas Penjara, Tapi Diomeli Nikita Mirzani Begini

Video tersebut di-setting tersangka dan korbannya adalah orangtua Edi Putra. Ia dan rekannya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selain dua kasus tersebut, berikut tujuh prank yang menjadi perhatian publik sepanjang tahun 2020:
1. Prank sembako berisi sampah
Nama Ferdian Paleka menjadi perhatian publik setelah video prank memberikan bantuan sembako yang berisi sampah kepada warga transpuan viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2020 lalu.
Ferdian kemudian dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan terancam pasal Undang-Undang ITE.
Youtuber tersebut sempat kabur dan berhasil ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten. Ia kemudian ditahan di sel tahanan Polrestabes Bandung.
Setelah itu muncul video perundungan Ferdian Paleka yang ditelanjangi dan menjadi bulan-bulanan tahahan lain.
Pada Kamis (4/6/2020), Ferdian Paleka serta dua rekannya dinyatakan bebas setelah ada upaya perdamaian antara dia dan korban yang difasilitasi pengacara.