Breaking News:

Haru Biru Tangis Mempelai Wanita Positif Covid-19 Saksikan Sang Calon Ucap Akad Nikahnya Via Zoom

Prosesi akad nikah virtual pertama di Tulungagung, Jawa Timur, mempelai wanita tak kuasa menahan tangis haru.

(ANTARA FOTO/DESTYAN SUJARWOKO)
Mempelai pria menandatangani buku nikah disaksikan penghulu dan mempelai perempuan yang mengikuti prosesi akad nikah secara daring di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Prosesi akad nikah virtual pertama di Tulungagung, Jawa Timur, mempelai wanita tak kuasa menahan tangis haru.

Dessy Fauziah (25), seorang perempuan penderita Covid-19 terpaksa menyaksikan pernikahannya secara daring dari Asrama Covid-19 Rusunawa IAIN Tulungagung.

Tangis harunya pecah tatkala menyaksikan pria yang dicintainya mengucap ijab.

Sementara ia dikarantina, mempelai pria menjalani prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020).

Baca juga: Mempelai Wanita Mendadak Meninggal Sebelum Akad, Hajatan Pernikahan Seketika Berubah Banjir Air Mata

Baca juga: Satu Jam Sebelum Akad Nikah, Mempelai Wanita yang Sedang Dirias Meninggal Dunia, Ngaku Kelelahan

Dessy Fauziah (25), terlihat beberapa kali menangis haru saat pujaan hatinya Andri Ansyam (26), selesai mengucap ijab kabul di hadapan penghulu yang bertindak sebagai wali nikah.

Sejumlah perwakilan keluarga mempelai pria dan wanita hadir sebagai saksi dalam majelis nikah yang dipimpin Kepala KUA Kecamatan Pakel, Nurul Anam.

"Ini merupakan prosesi pernikahan pertama yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat karena mempelai wanita terpapar Covid-19 dan harus menjalani karantina di asrama Covid-19 Rusunawa IAIN Tulungagung," kata Nurul Anam seperti dikutip dari Antara, Sabtu.

Meski pengantin wanita mengikuti prosesi pernikahan secara virtual lewat aplikasi Zoom, Anam enggan menyebut seremoni sakral itu sebagai pernikahan online.

Menurutnya, dalam hukum Islam, mempelai perempuan tak wajib hadir dalam majelis nikah.

"Yang wajib hadir dalam majelis nikah itu adalah mempelai pria, wali nikah dari mempelai perempuan, dan dua orang saksi dari perwakilan masing-masing keluarga," katanya.

HALAMAN 2 >>>>>

Tags:
akad nikahviral pengantin nikah via zoomTulungagung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved