Gisel dan MYD Tersangka Video Syur, Polisi akan Lakukan Pemeriksaan Lanjutan, Ini Ancaman Hukumannya
Ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan pemeran pria di video syur akan segera jalani pemeriksaan lanjutan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi akan segera panggil Gisella Anastasia dan MYD untuk pemeriksaan lanjutan terkait kasus video syur, berikut ancaman hukumannya.
Kepolisian akan segera memanggil kedua pemeran video asusila, yakni artis Gisella Anastasia (GA) atau Gisel dan MYD setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers, Selasa (29/12/2020).
"Tindak lanjut ke depan kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD," kata Yusri dikutip dari kanal YouTube KH Entertainment.
Yusri belum mengungkapkan kapan keduanya akan dipanggil.
"Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan, untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Baca juga: Gisella Anastasia Jadi Tersangka Video Syur, Polisi Sebut Dibuat Tahun 2017, Bukan di Kamar Rumah
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisella Anastasia dan Teman Pria Akui Sebagai Pemerannya

Diketahui Yunus mengungkapkan Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang beredar di jagat maya.
Yusri menyebut Gisel mengakui jika dirinya merupakan pemeran video asusila tersebut bersama laki-laki berinisial MYD.
"Saudari GA mengakui, dikuatkan lagi dengan ahli forensik, ahli IT yang ada, saudari GA dan saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, adalah dirinya sendiri," ungkap Yusri.
Yusri mengungkapkan video tersebut diakui pelaku dibuat sekira 2017, lalu.
"Dia mengakui, yang terjadi sekitar 2017 di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri.
Yusri juga menyebut sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap GA dan MYD.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada pengumpulan alat-alat bukti lain, seperti bukti petunjuk, bukti dari saksi ahli, juga keterangan dari si saudari GA dan saudara MYD," ungkap Yusri.
Baca juga: BREAKING NEWS Selain Gisel, Pria yang Ada di Video Syur Juga Jadi Tersangka, Ternyata Ini Sosoknya
Baca juga: BREAKING NEWS Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Ini Penuturannya Usai Diperiksa
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status yang tadinya saksi dari saudari GA dan saudara MYD, sebagai tersangka," kata Yusri.
Adapun GA dan MYD disangkakakn Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No 44 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman paling rendah 6 bulan, paling lama 12 tahun," ungkap Yusri.
Dikenai Pasal Pornografi

Keduanya kemudian disangkakan pasal pornografi atas tindakan tersebut. Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ucap Kabid Humad Polda Metro Jaya Yusri Yunus.
"Apa langkah kita kedepan? Kita akan kembali panggil saudara GA dan MYD untuk kita lakikan pemeriksaan tersangka," terangnya.
Dua Penyebar Sudah Dilimpahkan
Sementara itu penyidik Polda Metro Jaya sudah kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip Gisel dengan tersangka PP dan MN ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tempo hari, Selasa (22/12/2020).
Menurut Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.

"Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penyebaran video syur mirip artis Gisella Anatasia atau Gisel dengan tersangka PP dan MN.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan berkas yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya dinilai belum lengkap.
"Dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP," kata Nirwan, Selasa (8/12/2020).
Nirwan menambahkan, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020).
"Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa peneliti," ujar dia. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Gilang Putranto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Gisel dan MYD akan Segera Dipanggil Polisi untuk Pemeriksaan Lanjutan dan Polisi Sebut Gisel Mengakui Bahwa Pemeran Video Syur Adalah Dirinya