Breaking News:

Pengakuan Pelaku Klitih di Jembatan Progo: Sengaja Bawa Sajam & Sebut Banyak Geng akan Bertemu

Berikut pengakuan pelaku klitih di jembatan Progo yang videonya sempat viral di medsos.

Editor: Irsan Yamananda
Wartakotalive.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut pengakuan pelaku klitih di Jembatan Progo yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu. Mengaku sengaja bawa senjata tajam dan sebut banyak geng akan berkumpul.

Binmas Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, kumpulkan 11 anak usia pelajar yang jadi anggota geng bermotor. Mereka didatangkan bersama orangtua maupun pihak sekolah.

Polisi membina mereka di Polres Kulon Progo, sepanjang siang hingga sore.

“Di dalam pertemuan itu kami menghimbau para orangtua untuk lebih memperhatikan anaknya, ke mana mereka pergi, melarang untuk tidak keluar malam dan bermain yang kurang jelas,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Satu Polisi I Nengah Jeffry via telepon, Senin (27/12/2020).

Baca juga: TERKUAK Sadisnya Begal Geng Motor Akatsuki 2018 di Bekasi, 7 Pelaku Menanti Ancaman Hukuman Mati

Baca juga: Kronologi Lengkap Polisi Dibacok Anggota Geng Motor di Cianjur, Berawal dari Petugas Hentikan Konvoi 

Ugal-ugalan di Jembatan Progo

Semua berawal dari video viral geng bermotor ngebut di sebuah jembatan Sungai Progo yang menghubungkan wilayah Srandakan, Bantul dengan Galur di Kulon Progo, sekitar pukul 03.00 WIB, beberapa hari lalu.

Mereka merekam aksi jadi konten WA story saat lewat Jembatan Progo di Srandakan itu.

Dalam video, selain ugal-ugalan, mereka yang membonceng mengacung-acungkan berbagai senjata tajam dan tumpul, seperti gir motor, celurit, hingga botol.

Polisi cyber mengejar pelaku ketika menemukan konten WA story itu sebelum viral di berbagai media sosial.

Polisi menemukan mereka dan mengamankan salah satu di antaranya, yakni PY (23) asal Depok, Panjatan, karena bawa celurit.

Baca juga: Duduk Perkara TNI Dikeroyok Geng Moge Hanya Gara-gara Salah Paham, Korban sampai Tersungkur

Pengakuan anggota geng, sengaja bawa senjata

PY dkk dalam perjalanan mengikuti pertemuan terbatas antargeng di pantai.

“PY dituakan. Katanya memang sengaja bawa senjata karena banyak geng akan bertemu, ada kemungkinan saling serang,” kata Jeffry.

Polisi menahan PY. Sementara, belasan lain rupanya masih pelajar kembali ke rumah.

Anak-anak ini menjalani pembinaan beberapa hari kemudian. Polisi mengumpulkan belasan anak ini di polres untuk jalani pembinaan.

“Cukup lama dari jam 13.00 sampai sore."

"Pembinaannya lebih banyak himbauan, anak meminta maaf ke orangtua dan penuh haru,” kata Jeffry.

Sementara untuk PY, polisi menjeratnya dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang menguasai senjata tajam dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Netizen marah akan aksi geng motor

Ilustrasi
Ilustrasi (wsmv.com)

Netizen marah atas aksi itu.

Lewat medsos, warganet meminta polisi bertindak.

“Aksi itu meresahkan masyarakat,” kata Jeffry.

Polisi, kata Jeffry, sejatinya sudah menyelidik kasus ini sebelum semua viral.

Polisi menangkap belasan pemuda itu dan memeriksa mereka.

“Semua domisili di Kulon Progo,” kata Jeffry.

Dari pemeriksaan, salah satu anggota geng itu membawa senjata tajam celurit. Polisi langsung mengamankannya.

“Dalam perkara ini belum mengakibatkan kerugian materiil, namun menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Jeffry. 

Ilustrasi Pembacokan
Ilustrasi Pembacokan (Kolase TribunMadura.com (Sumber: Istimewa))

Polisi dibacok anggota geng motor di Cianjur

Aksi meresahkan geng motor juga pernah menelan korban seorang anggota kepolisian.

Anggota Satuan Sabhara Polres Cianjur, Jawa Barat bernama Briptu NA (26) menjadi korban pembacokan.

Pelakunya adalah anggota geng motor berinisial LL (26).

Saat itu, korban tengah membantu mengatur kepadatan lalu lintas di bundaran Tugu Lampu Gentur,  Cianjur, Minggu (16/8/2020).

LL berhasil diringkus di rumah kontrakannya di daerah Karangtengah, Cianjur, Senin (17/8/2020) dini hari.

Pria bertato itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa penganiayaan terhadap polisi yang sedang bertugas ini terjadi di tengah situasi yang sedang ramai.

 Penangguhan Penahanan Ditolak Polisi, Kuasa Hukum Sebut Jerinx SID dan Nora Alexandra Kecewa

 Mobil yang Disebut Halangi Ambulans Tak Keluar Garasi, Polisi: Mungkin Nomornya ada yang Memalsukan

 Ahok Lapor Polisi Saat Puput Nastiti Devi Disebut Pelakor hingga Anak Dihina, Ini Pengakuan Pelaku

LL (26) dihadirkan dihadapan awak media di halaman Polres Cianjur, Senin (17/8/2020) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan anggota polisi.
LL (26) dihadirkan dihadapan awak media di halaman Polres Cianjur, Senin (17/8/2020) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan anggota polisi. (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Anton. 

"Saat itu terjadi kepadatan arus kendaraan di kawasan bundaran, imbas dari adanya penutupan jalur Puncak."

"Anggota kemudian diterjunkan ke sana untuk membantu mengatur lalu lintas," kata Anton kepada Kompas.com, Senin (17/8/2020).

Tak lama berselang, dari arah by pass datang konvoi sepeda motor berboncengan 1-2 orang yang berjumlah 60 kendaraan.

Mereka hendak melintasi bundaran.

 Update Kasus Pria Simpan Mayat Istri dalam Tangki Air, Belum Ditahan Polisi, Beralasan Ikuti Wasiat

Namun, polisi melihat ada beberapa orang dari gerombolan motor tersebut berulah dengan mengganggu ketertiban lalu lintas.

"Petugas yang ada di lokasi kemudian menertibkannya dengan menghentikan konvoi kendaraan tersebut," ujar Anton.

Namun, langkah tegas polisi mendapat perlawanan.

Bahkan salah seorang dari gerombolan sepeda motor itu langsung melayangkan senjata tajam.

Akibatnya, seorang anggota polisi, yakni Biptu NA, terluka di bagian kepala.

"Pelaku ini mengaku mendengar suara teriakan dari arah depan, jika konvoi ada yang menghadang."

"Karena sedang di bawah pengaruh miras, langsung saja melayangkan goloknya ke arah petugas," tutur Anton.

Setelah membacok polisi, pelaku dan gerombolannya kabur dengan berbalik arah.

Sementara itu, korban yang mengalami luka robek di kepala langsung dilarikan ke rumah sakit oleh rekan sesama anggota polisi guna mendapatkan penanganan medis.

"Pasca kejadian, ada 21 orang yang kita amankan dari dua kelompok yang berbeda."

"Namun, pemeriksaan kita intensifkan pada 4 orang, satu sudah ditetapkan tersangka, sisanya saksi," kata Anton.

 Viral karena Halangi Ambulans yang Bawa Pasien Kritis, Pengemudi Mobil Kijang Kini Diburu Polisi

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan; dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman pidananya 5 tahun dan 10 tahun penjara."

"Akan ada pasal tambahan, karena pelaku ini seorang residivis untuk kasus yang sama dan pernah juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan,” ujar Anton. (Kompas.com/Dani Julius Zebua)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Klitih Ngebut di Jembatan Progo, 11 Anggotanya Usia Pelajar, Mengaku Bawa Celurit karena Banyak Geng akan Bertemu" dan "Kronologi Polisi Dibacok Anggota Geng Motor di Cianjur".

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kulon ProgoviralvideoDepokpolisi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved