Breaking News:

Kasus Video Syur

Advokat Henry Indraguna Sebut Gisella Anastasia Bisa Bebas dari Kasus Video Syur, Ini Penjelasannya

Henry Indraguna mengatakan ada kemungkinan Gisella Anastasia bisa bebas dari jeratan kasus video syur, berikut penjelasannya.

Editor: Irsan Yamananda
Wartakota
Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

Gisel dinilai sebagai pembuat dan penyebar

Gisella Anastasia
Gisella Anastasia (Instagram/ @gisel_la)

Gisella Anastasia dapat disebut sebagai membuat konten pornografi.

Sebab ia merekam sendiri adegan panasnya dengan Michael Yukinobu De Fretes pada tahun 2017 silam.

Hal tersebut yang membuat Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 Undang Udang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Baca Pasal 4, itu ada 'membuat', saya sampaikan yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang rekam," ujar Yusri.

Baca juga: Terima Kasih Sudah Memilihku, Apa Maksud Unggahan Gading Saat Gisel Jadi Tersangka? Terjawab Sudah

Yusri menuturkan jika merekam untuk kepentingan pribadi menjadi hak Gisel.

Namun, setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi.

"Membuat memang tidak bisa untuk kepentingan pribadi dan yang teradi adalah (tersampaikan ke) teman-teman semua kan, sampai khalayak ke masyarakat umum, ini yang kemudian tersebar," ujar Yusri.

Karena itu, selain dijerat dengan pasal 4, Gisel pun dijerat dengan pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Bunyi pasal 29;

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Sedangkan pasal 8 berbunyi :

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Untuk MYD dijerat dengan pasal 8 juncto pasal 34 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Bunyi pasal 34:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Tags:
Gisella AnastasiaHenry IndragunaMYDMedanvideo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved