Breaking News:

Kasus Video Syur

Advokat Henry Indraguna Sebut Gisella Anastasia Bisa Bebas dari Kasus Video Syur, Ini Penjelasannya

Henry Indraguna mengatakan ada kemungkinan Gisella Anastasia bisa bebas dari jeratan kasus video syur, berikut penjelasannya.

Editor: Irsan Yamananda
Wartakota
Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Advokat Henry Indraguna menyebut ada kemungkinan Gisella Anastasia bisa bebas dari jeratan kasus video syurnya dengan MYD, berikut penjelasan lengkapnya.

Gisella Anastasia atau disapa Gisel menjadi tersangka video syur, Advokat Hukum Ibu Kota Jakarta Henry Indraguna angkat suara terkait hal ini.

Henry menyebut, jika kronologi kasus Gisel ini nantinya sama dengan perkara seorang artis beberapa tahun lalu, yakni vokalis grup band berinisial A.

Majelis hakim akan menetapkan putusan yang sama.

"Kalau kronologi kasusnya sama dengan kasus perkara Ariel yang diputuskan inkracht."

Baca juga: Beri Dukungan ke Gisel, Wijin Unggah Kutipan Ayat Alkitab: Tuhan Tidak Tidur Walau Sedetik Saja

Baca juga: Curhat Pilu Gisel yang Ungkap Kangen pada Gempi karena Tak Bisa Bertemu, Berharap Bisa Peluk Erat

"Hakim akan mengambil pertimbangan dari situ, sudah pasti sama," ucap Henry kepada Tribunnews, Rabu (30/12/2020).

Namun, menurutnya, Gisel dapat bebas jika kuasa hukumnya bisa menemukan alat bukti lain yang kuat.

"Kalau ada temuan-temuan lain di pengadilan, ada perbedaan dengan perkara Ariel."

"Kemungkinan bisa bebas, tergantung pengajuan temuan dan bukti dari pengacara Gisel yang menguat, sehingga melepaskan pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum," kata pengacara yang kerap mendampingi kasus artis ini.

Baca juga: VIDEO SYUR Bareng Gisel di Belakang Gading Terbongkar, MYD Akhirnya Buka Suara: Gw Bukan Siapa-siapa

Baca juga: Permintaan Maaf Gisella Anastasya untuk Gempi Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka Video Asusila

Advokat hukum ini menjabarkan logika hukum yang mungkin terjadi pada kasus video syur Gisel ini.

"Logika hukumnya, dia membuat sendiri dan tidak menyebarkan, apakah dilarang seseorang merekam untuk kepentingan pribadi ?," kata Henry.

Akan menjadi masalah, jika terkuak handphone pertama yang menyimpan video ini hilang lalu dibuka paksa oleh oknum lain.

"Yang jadi masalah, jika handphone-nya ini hilang dibuka paksa secara tidak halal."

"Kalau dikatakan dia (Gisel) lalai, memang dia lalai handphone-nya hilang ?," ujarnya.

Bakal Calon Bupati (bacabup) Sukoharjo, Henry Indraguna.
Bakal Calon Bupati (bacabup) Sukoharjo, Henry Indraguna. (Tribunsolo.com/Adi Sutya Samodra)

Henry menjelaskan dakwaan kelalaian bisa jatuh pada Gisel, jika terbukti ada izin akses pada handphone itu.

"Kecuali handphone-nya hilang tidak di-password lalu di buka, terjadilah kelalaian," jelas Henry.

Ia menambahkan bila terdapat password pada handphone itu, artinya Gisel melarang siapapun untuk mengaksesnya.

"Dengan adanya password ini membuktikan bahwa dia melarang untuk diakses data dokumen pribadinya si G ini," tambahnya.

Baca juga: TEKA-TEKI Alasan Gisel Gugat Cerai Gading, Roy Marten Ingat Ucapan Menyakitkan sang Mantan Mantu

Baca juga: Di Tengah Viralnya Kasus Gisel, Kalimat Bijak Roy Marten Ramai Dikutip Warganet & Trending Twitter

Jika situasinya handphone ini dibuka secara paksa, seharus yang menjadi tersangka ialah si penyebar video ini.

"Berarti orang yang menemukan membuka secara paksa, yang seharusnya tersangka ini orang yang menyebarluaskan dan membuka handphone secara paksa, ini lah si pelaku tersangka."

"Korbannya siapa? ya si G dan pasangannya," tutur Henry.

Henry yakin Gisel ini tidak mungkin berniat menyebarluaskan videonya.

"Saya yakin si G ini tidak mau dan tidak niat untuk menyebarkan, itu logika hukumnya, kalau menurut saya ya," ujarnya.

Pengacara Henry Indraguna dan Roy Kiyoshi
Pengacara Henry Indraguna bersama artis Roy Kiyoshi (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Menurutnya, Gisel memikirkan konsekuensi dari tersebar luasnya video syur ini, di mana hukuman sosial berat akan menimpa Gisel dan keluarganya.

"Dia mendapatkan hukuman sosial, siapa yang mau mempublikasi hubungan suami istri pribadinya kepada khalayak umum?

Kan enggak ada yang mau," kata Henry.

Pengacara kondang ini berharap kasus ini bisa segera diluruskan.

"Mudah-mudahan bisa diluruskan, emang kalau tidak ada niat (Gisel), ya bebas seharusnya," lanjutnya.

Baca juga: SIMPATI Nikita Mirzani pada Gisel & MYD Berbalik Peringatan Nakal Boleh Asal Jangan Bikin Video!

Henry mengingatkan pada masyarakat untuk tetap menghormati penetapan Gisel sebagai tersangka oleh penyidik.

"Mari kita hormatin karena kita negara hukum, balik lagi panglima tertinggi kita, hukum."

"Karena penyidik sudah menetapkan tersangka, ya kita hormati, penyidik tidak mungkin serta merta menaikkan status tersangka," ucap Henry.

Gisel dinilai sebagai pembuat dan penyebar

Gisella Anastasia
Gisella Anastasia (Instagram/ @gisel_la)

Gisella Anastasia dapat disebut sebagai membuat konten pornografi.

Sebab ia merekam sendiri adegan panasnya dengan Michael Yukinobu De Fretes pada tahun 2017 silam.

Hal tersebut yang membuat Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 Undang Udang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Baca Pasal 4, itu ada 'membuat', saya sampaikan yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang rekam," ujar Yusri.

Baca juga: Terima Kasih Sudah Memilihku, Apa Maksud Unggahan Gading Saat Gisel Jadi Tersangka? Terjawab Sudah

Yusri menuturkan jika merekam untuk kepentingan pribadi menjadi hak Gisel.

Namun, setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi.

"Membuat memang tidak bisa untuk kepentingan pribadi dan yang teradi adalah (tersampaikan ke) teman-teman semua kan, sampai khalayak ke masyarakat umum, ini yang kemudian tersebar," ujar Yusri.

Karena itu, selain dijerat dengan pasal 4, Gisel pun dijerat dengan pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Bunyi pasal 29;

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Sedangkan pasal 8 berbunyi :

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Untuk MYD dijerat dengan pasal 8 juncto pasal 34 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Bunyi pasal 34:

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Gisel terancam ditahan

Polda Metro Jaya belum memutuskan untuk menahan Gisella Anastasia dalam kasus dugaan penyebaran pornografi.

Nantinya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada Senin 4 Januari 2020.

"Nanti kan belum, kan baru kita panggil sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Yusri menyampaikan penyidik Polri juga akan mempertimbangkan Gisel yang mempunyai seorang anak yang harus dinafkahi.

Nantinya, kepolisian RI akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan trauma healing.

Baca juga: Gisel & MYD akan Dipanggil pada 4 Januari Sebagai Tersangka, Polisi Bakal Lakukan Ini Jika Tak Hadir

"Toh kalau memang iya, dia punya anak. Nanti akan kita lakukan pendampingan, ada trauma healing yang akan kita berikan, pendampingan dari KPAI, dari pemerhati anak nantinya, juga dari unit anak yang ada di Polda Metro Jaya," jelasnya.

Namun demikian, kata Yusri, pihaknya masih belum memutuskan nasib penahanan pelantun lagu Pencuri Hati tersebut.

"Ini kan belum. Kita baru akan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

Terpisah, pengacara Gisella Anastasia, Sandy Arifin mengaku belum berkordinasi dengan kliennya  terkait status tersangka yang sudah ditetapkan pihak kepolisian.

"Saya akan konfirmasi kepada klien kami terkait masalah hukum yang ada," ujar Sandy Arifin saat dihubungi awak media, Rabu (30/12/2020).

Sandy Arifin juga tak bisa memberikan informasi secara detail terkait masalah hukum yang menjerat janda satu anak ini. 

Ia juga belum tahu kapan akan bertemu dengan kliennya itu.

Sebab saat ini dirinya sedang berlibur bersama keluarga.

"Karena saya sedang di luar kota sampai Tahun Baru," ujar Sandy Arifin.

(Tribunnews.com/Shella)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Video Gisel, Advokat Henry Indraguna: Kalau Kronologinya Sama dengan Ariel, Putusan Hakim Sama.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Gisella AnastasiaHenry IndragunaMYDMedanvideo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved