Breaking News:

Gisel & MYD akan Dipanggil pada 4 Januari Sebagai Tersangka, Polisi Bakal Lakukan Ini Jika Tak Hadir

Gisel dan MYD akan dipanggil dan diperiksa pada 4 Januari 2021 sebagai tersangka.

Editor: ninda iswara
Instagram/ @gisel_la
Gisella Anastasia 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gisella Anastasia dan MYD akan dipanggil polisi untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Januari 2021 mendatang.

Polda Metro Jaya berencana memanggil tersangka pemeran video syur, Gisella Anastasia dan MYD.

Keduanya direncanakan dipanggil pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tindak lanjut kami akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti kami akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).

 

Ini merupakan panggilan pertama untuk Gisel dan MYD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Jika mereka tak hadir, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua kalinya.

Baca juga: Kasus Video Syur, Gisella Anastasia & MYD Adalah Korban, Kenapa Jadi Tersangka & Diancam Penjara?

Baca juga: Pro Kontra Kasus Video Syur Gisel, Disebut Korban & Tak Bisa Dipidana, Desak Tangkap Pelaku Penyebar

Gisella Anastasia
Gisella Anastasia (Instagram/Gisella Anastasia)

"Mekanismenya kan, kalau pertama tidak hadir, kami panggilan kedua," kata Yusri.

Artis Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020).

Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah polisi memeriksa mereka sebagai saksi dan melakukan gelar perkara kasus video syur.

Polisi menyebutkan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, video konten dewasa itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Polisi menyebutkan, Gisel dan MYD merupakan rekan kerja.

Adapun polisi masih mengusut penyebar pertama video syur hingga ramai di media sosial.

Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Keduanya terancam minimal 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.

Gisella Anastasia
Gisella Anastasia (Grafis Tribunnews/ Ananda Bayu S)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
GiselMYDvideo syurPolda Metro Jaya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved