Kasus Video Syur
Gisella Anastasia Dinilai Sebagai Pembuat & Penyebar Video Syurnya dengan MYD, Berikut Alasan Polisi
Polisi menilai Gisella Anastasia sebagai pembuat serta penyebar video syurnya bersama MYD.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pihak berwajib menilai Gisella Anastasia sebagai pembuat dan penyebar video panasnya dengan MYD, berikut penjelasan lengkapnya.
Kepolisian membeberkan sejumlah fakta terkait video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel bersama pria bernama Michael Yukinobu de Fretes (MYD).
Kepada penyidik kepolisian Gisel pun mengakui bila pemeran dalam video syur tersebut dirinya.
Gisella Anastasia dapat disebut sebagai membuat konten pornografi.
Sebab ia merekam sendiri adegan panasnya dengan Michael Yukinobu De Fretes pada tahun 2017 silam.
Hal tersebut yang membuat Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 Undang Udang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Baca Pasal 4, itu ada 'membuat', saya sampaikan yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang rekam," ujar Yusri.
Yusri menuturkan jika merekam untuk kepentingan pribadi menjadi hak Gisel.
Baca juga: SETIA Hibur Gisel Hadapi Kasus Video Syur dengan MYD, Kalimat Wijin Jadi Sorotan Tuhan Tidak Tidur
Namun, setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi.
"Membuat memang tidak bisa untuk kepentingan pribadi dan yang teradi adalah (tersampaikan ke) teman-teman semua kan, sampai khalayak ke masyarakat umum, ini yang kemudian tersebar," ujar Yusri.
Karena itu, selain dijerat dengan pasal 4, Gisel pun dijerat dengan pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Bunyi pasal 29;
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Sedangkan pasal 8 berbunyi :
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.