Kemenag Masih Bolehkan Rizieq Shihab Ceramah Meski FPI Dibubarkan, Tetap Ada Batasan-batasan
FPI Dibubarkan, Kemenag ungkap Rizieq Shihab masih tetap boleh ceramah karena pemerintah hanya boleh melarang eksistensi sebuah organisasi
Editor: Talitha Desena
Kelima, bahwa pengurus dan/atau anggota FPI, maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdsarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme. Dari angka ini, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.
"Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana," kata Eddy.
Pertimbangan keenam, telah terjadi pelanggaran ketentuan hukum oleh pengurus dan atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat.
Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Kanusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam," kata Eddy.
(Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Kompas.com/Ivany Atina Arbi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul FPI Dibubarkan, Kemenag Masih Bolehkan Rizieq Shihab Ceramah dan l 6 Alasan Pemerintah Bubarkan dan Larang Kegiatan FPI...