Gisel & MYD Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Roy Marten Setuju Mereka Hanya Korban, Ini Alasannya
Aktor senior Roy Marten setuju jika Gisella Anastasia, mantan menantunya itu hanya korban dari kasus video syur.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aktor senior Roy Marten setuju jika Gisella Anastasia, mantan menantunya itu hanya korban dari kasus video syur.
Seperti yang diberitakan, penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur di media sosial.
Ada sejumlah masyarakat yang menilai mereka berdua adalah korban.
Sebab bukan mereka yang menyebarkan, melainkan ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarluaskan video dokumentasi pribadi mereka.
Anggapan ini juga disetujui oleh aktor senior sekaligus mantan mertua Gisel, Roy Marten.
Pemeran film Toko Barang Mantan itu berpendapat, penetapan Gisel sebagai tersangka sangat berpengaruh ke keluarganya.
"Setuju (Gisel dan MYD adalah korban). Karena korbannya kan sebuah keluarga, anak-anak.
Terutama pada anak-anak saya kira ya, pada Gempi saya kira," ucap Roy Marten dikutip Kompas.com dala video YouTube Trans TV Official berjudul "GADING CERITA APA AJA KE ROY MARTEN TENTANG KASUS GISEL! | RUMPI (30/12/20) P1", Minggu (3/1/2021).
Baca juga: Diselingkuhi, Gading Cuma Jangan Gitu Lagi, Aku Sedih, eks Mertua Gisel: Saya Tidak Sebaik Gading
Baca juga: Roy Marten Sebut Gading Marten Terlalu Baik Saat Ditunjukkan Video Mantan Pacar Anaknya Ini

Namun, Roy Marten tak menampik bahwa keluarganya bakal ikut terseret dari penetapan tersangka Gisel.
Baik Roy Marten, Gading Marten, dan Gisel pun merupakan salah satu figur publik atau pesohor dunia hiburan Tanah Air.
"Ini sebuah konsekuensi logis dari sebuah pekerjaan," ucap Roy Marten.
Menurut Roy, Gisel dan MYD adalah korban dari video syur berlandaskan Pasal 4 Ayat 1 Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal tersebut dijerat oleh polisi terhadap Gisel serta MYD dan berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit..."
Sementara penjelasan Pasal 4 Ayat 1 dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengenai makna kata membuat, berbunyi "Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."
Sebagai informasi, hingga saat ini polisi belum menangkap penyebar pertama video syur Gisel dan MYD di media sosial.
Sementara, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai penyebar paling masif video bermuatan konten dewasa tersebut.
Baca juga: TEKA-TEKI Gisel Ceria di Sosmed Padahal Tersangka Video Syur Bersama MYD Terkuak, Sosok Ini Kuncinya
Baca juga: Gelagat Gisel Tetap Ceria Walau Jadi Tersangka, Psikolog Ungkap Penyebabnya: Tentu Sudah Terlatih
Adapun Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.
Dalam pemeriksaan, Gisel mengaku berhubungan intim dengan MYD di salah satu hotel Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.
Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut menghapusnya.
Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dikedua ponselnya.
Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Media Inggris Soroti Kasus Video Syur Gisel, Pertanyakan Undang-undang Pornografi
Salah satu media Inggris, The Sun, turut menyoroti kasus video syur penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel.
Dalam pemberitaannya, The Sun mempertanyakan Undang-undang Pornografi di Indonesia yang penuh kontroversi.
Kasus serupa juga pernah terjadi pada vokalis band NOAH, Ariel.
Pada saat itu, Ariel mendapat hukuman penjara 3,5 tahun akibat video seksnya tersebar via online karena laptopnya dicuri dari rumahnya.
Dalam kasus Gisel, mantan istri Gading Marten ini tak menampik jika orang yang tampil dalam video tersebut adalah dirinya.
Gisel bersama lelaki bernama Michael Yukinobu Defretes merekam adegan seks mereka di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Dari hasil pemeriksaan, Gisel mengaku merekam video tersebut untuk dokumentasi pribadi tanpa ada niatan menjual atau bahkan menyebarkannya ke dunia maya.
"Yang buat itu saudari GA sendiri, dia merekam pakai hpnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Jika terbukti bersalah, Gisel dan MYD justru terancam hukuman penjara 12 tahun.
Gisel bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur ini.
Ibu satu anak ini akan dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Gisel dituding turut menyebarkan konten tersebut karena sempat mengirimnya kepada MYD melalui aplikasi AirDrop.