UPDATE Mekanisme Guru sebagai PPPK 2021, Gaji dan Tunjangan Sama dengan PNS
Para guru bakal digandeng melalui perekrutan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mekanisme perekrutan guru sebagai PPPK, bakal dapat gaji dan tunjangan yang sama besarnya dengan PNS.
Tingginya kebutuhan guru di seluruh pelosok negeri membuat BKN mengambil langkah baru.
Para guru bakal digandeng melalui perekrutan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) mengungkap beberapa hak-hak guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, pada dasarnya hak guru PPPK hampir sama dengan aparatur sipil negara ( ASN).
"PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," kata Paryono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).
Paryono menuturkan pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca juga: Derita Ribuan Guru Honorer, Gaji Tak Turun 5 Bulan Malah Disunat, Terpaksa Utang Sana-sini
Baca juga: Seleksi CPNS Baru Akan Dibuka Kembali Pemerintah pada 2021 untuk 1 Juta Guru
Ia melanjutkan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan ASN, seperti hak cuti dan pengembangan kompetensi.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," ujar dia.