Breaking News:

Penanganan Covid

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Ingatkan Tentang Sanksi 5 Juta Bagi Warga yang Menolak Vaksin

Proses vaksinasi akan digelar, wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ingatkan warga mengenai sanksi 5 juta rupiah jika tolak vaksin

Editor: Talitha Desena
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO/ JESSI CARINA
Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/10/2018). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada sanksi denda bagi penolak vaksinasi Covid-19.

Sanksi denda yang dikenakan bagi penolak vaksinasi yaitu paling banyak sebesar Rp 5 juta.

Dikatakan Wagub yang akrab disapa Ariza ini, ketetapan sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000," bunyi Pasal 30.

Oleh sebab itu, masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi wajib mengikuti program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut.

Adapun yang dimaksud masayarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi adalah mereka yang tidak mempunyai riwayat penyakit bawaan atau komorbid.

Lebih lanjut, Ariza bicara soal hal-hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI dalam menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga: Kesiapan Pemprov DKI Jelang Vaksinasi Covid-19, Riza Patria Beberkan Persiapan hingga Ancaman Sanksi

Baca juga: Siap Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, 4 Kepala Daerah Ini Ingin Beri Contoh, Kendala Usia

Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Yakni maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19 hingga penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus.

Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan serupa tetapi pada vaksin Covid-19, Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk mengenakan sanksi denda pada penolak vaksinasi.

"Karena memang sebelumnya kita melihat ada kejadian di beberapa daerah, ada warga yang membawa lari jenazah kemudian menolak dikuburkan secara prosedur kesehatan."

"Sehingga ketika itu rame kami sedang menyusun sebuah Perda tentang Covid, kemudian teman-teman dari DPRD itu menambahkan Pasal 30 tentang bagi mereka yang menolak vaksin itu didenda Rp 5 juta," kata Ariza dalam video yang diunggah kanal Youtube Apa Kabar Indonesia Tvone, Rabu (6/1/2021).

Ariza menjelaskan, sebelumnya Pemprov DKI berencana memberlakukan sanksi berupa kurungan penjara.

Namun hal itu urung ditetapkan karena penolakan vaksinasi dinilai bukan termasuk tindak kejahatan.

Personel Brimob membantu menurunkan vaksin Covid-19 Sinovac.
Personel Brimob membantu menurunkan vaksin Covid-19 Sinovac. (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

"Tadinya memang sempat ada diskusi, ada sanksi kurungan atau penjara tapi karena ini bukan suatu kejahatan, ini suatu pelanggaran maka kamu sepakat sanksi pidananya berupa denda," papar Ariza.

Adapun penetapan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan sanskinya merupakan upaya Pemprov DKI untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga Ibu Kota tetap terjaga.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
vaksinDKI JakartaAhmad Riza Patria
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved