Breaking News:

Penanganan Covid

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Ingatkan Tentang Sanksi 5 Juta Bagi Warga yang Menolak Vaksin

Proses vaksinasi akan digelar, wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ingatkan warga mengenai sanksi 5 juta rupiah jika tolak vaksin

Editor: Talitha Desena
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO/ JESSI CARINA
Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/10/2018). 

Ariza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.

Vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Jumlahnya diproyeksikan mencapai 119.145 orang.

"Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata Ariza dikutip dari Kompas.com.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19.

Persiapan lainnya, yakni petugas vaksinator yang terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.

Dia menyebutkan, dengan persiapan ini, nantinya kapasitas vaksinasi di Ibu Kota diperkirakan mencapai 20.473 orang per hari.

(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Rosiana Haryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wagub DKI Ingatkan Ada Sanksi Denda Rp 5 Juta bagi Warga Ibu Kota yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
vaksinDKI JakartaAhmad Riza Patria
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved