Syarat & Cara Dapat Bantuan Pemerintah Tahun 2021: Kartu Prakerja, PIP, UMKM Hingga Listrik Gratis
Berikut deretan bantuan dari pemerintah di tahun 2021 beserta syarat dan cara mendapatkannya.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah mengeluarkan sejumlah bantuan untuk masyarakat Indonesia.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 masih terjadi di tahun 2021 ini.
Selain kesehatan, wabah tersebut juga mempengaruhi ekonomi masyarakat.
Karenanya, sejumlah bantuan pun dikeluarkan guna mengurangi beban masyarakat.
Lantas, apa saja bantuan dari pemerintah Indonesia yang dikeluarkan tahun 2021?
Mengutip dari berbagai sumber, simak ulasan TribunMataram berikut ini.
Baca juga: Tata Cara Lengkap Cairkan Dana PIP di pip.kemdikbud.go.id, Ada Rp 1 Juta untuk Siswa SMA/ SMK!
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Tahun 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di www.prakerja.go.id
Baca juga: Berlanjut Tahun 2021, Berikut Cara Lengkap Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

1. Kartu Prakerja Gelombang 12
Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja akan melanjutkan program Kartu Prakerja pada 2021.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, bagi yang sudah mendaftar di tahun 2020 tidak bisa mendaftar kembali.
"Betul sekali, program Kartu Prakerja akan berlanjut di 2021 dengan pembukaan gelombang 12," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).