Breaking News:

Perjalanan Kasus Abu Bakar Baasyir, Terlibat Pelatihan Militer Teroris, Tuai Polemik, Kini Bebas

Perjalanan kasus hukum Abu Bakar Baasyir. Terlibat bom Bali hingga pelatihan militer terorisme.

Editor: ninda iswara
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Ustad Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).Baasyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti terlibat dalam perencanaan pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar, hingga mengumpulkan pendanaan sebesar Rp 1 miliar untuk pelatihan tersebut. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Akhirnya hirup udara bebas setelah mendekam di balik jeruji besi, berikut perjalanan kasus hukum Abu Bakar Baasyir yang sempat tuai polemik.

Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir saat ini telah berstatus bebas murni pada Jumat (8/1/2021) pagi, setelah menjalani hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini diketahui bebas sekitar pukul 05.21 WIB.

Di usianya yang ke-82 tahun, ia telah mendekam di penjara selama 12 tahun.

Adapun, Ba'asyir sudah merasakan berada di balik jeruji penjara sejak 2003.

Selama dalam masa tahanan, Ba'asyir juga diketahui beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit.

Terakhir, dia menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, pada 27 November 2020.

Baca juga: SUASANA TERKINI Ponpes Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, Spanduk Selamat Datang Baasyir Dicopot Pagi Ini

Baca juga: Fakta Rencana Kepulangan Abu Bakar Baasyir, Dikawal Densus 88, TNI Berjaga, Ancaman Bubarkan Massa

Salah satu spanduk yang dipasang menjelang kepulangan Abu Bakar Ba'asyir di kawasan Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (7/1/2021).
Salah satu spanduk yang dipasang menjelang kepulangan Abu Bakar Ba'asyir di kawasan Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (7/1/2021). (TribunSolo.com/ Ilham Oktavian)

Perjalanan kasus hukum

Pada 2003, Ba’asyir dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan divonis penjara selama empat tahun.

Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, hakim menilai Ba'asyir melanggar Pasal 107 Ayat 1 KUHP karena berupaya menggoyahkan pemerintahan yang sah dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Ia masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melapor ke pejabat keimigrasian.

Saat itu Baasyir baru saja kembali dari pelariannya di Malaysia.

Ba'asyir diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah divonis bersalah oleh Rezim Orde Baru lantaran tak mau mengakui asas tunggal Pancasila.

Ia divonis empat tahun penjara namun hanya menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun karena adanya remisi masa hukuman.

Pada 2005 Ba’asyir didakwa terlibat dalam kasus Bom Bali I.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
Abu Bakar BaasyirbebasterorismeSukoharjo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved