Breaking News:

5 Santunan yang Layak Diterima Ahli Waris Korban Sriwijaya Air, Beasiswa & Ganti Rugi dari Maskapai

Berikut sederet santunan yang layak diterima oleh ahli waris korban Sriwijaya Air SJ 182.

Editor: ninda iswara
Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani
Keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menangis saat mendengarkan perkembangan terkini dari pihak Basarnas Pontianak, di Crisis Center SJ 182, Gedung Serba Guna Chandra Dista Wiradi, Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (10/1/2021). Basarnas memastikan baru menemukan puing-puing diduga bagian pesawat, namun belum menemukan jenazah korban jatuhnya pesawat Boeing 737-500 tersebut. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ahli waris korban Sriwijaya Air SJ 182 berhak mendapatkan sederet santunan ini. Mulai dari beasiswa pendidikan hingga ganti rugi dari maskapai penerbangan.

Kecelakaan pesawat udara Sriwijaya Air SJ 182 membuat dua lembaga pemerintah memberikan santunan kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat.

Dua lembaga tersebut adalah Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, beasiswa, dan Jaminan Hari Tua.

Berikut santunan yang akan diterima keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182:

1. Santunan Rp 50 juta

PT Jasa Raharja sudah menegaskan bakal memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban atau ahli waris pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Baca juga: Pengakuan Penyelam Sukarelawan Cari Sriwijaya Air, Fakta soal Potongan Tubuh Korban, Ungkap Kendala

Baca juga: Fakta Foto Profil Captain Afwan, Keluarga Beberkan Fakta Ini, Status WhatsApp Juga Curi Perhatian

Tangis keluarga korban tragedi Sriwijaya Air SJ-182
Tangis keluarga korban tragedi Sriwijaya Air SJ-182 (Tribunnews.com)

Santunan sebesar Rp 50 juta itu sudah sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan ke 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota.

Selain itu, pihaknya menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulance Rp 500.000 terhadap masing-masing korban yang mengalami luka-luka.

Adapun santunan itu bakal diberikan secepatnya usai korban jiwa berhasil diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri.

“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam," kata Budi dalam siaran pers.

2. Jaminan kecelakaan kerja

BPJS Kesehatan akan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada pekerja yang bertugas atau dinas, dalam hal ini termasuk kru pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

JKK yang diberikan sebesar 48 kali upah yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Tangis Pilu Aldha, Jasad Okky Bisma Korban Sriwijaya Air Teridentifikasi, Tunggu Istrimu di Surga

Baca juga: UPDATE Pencarian Sriwijaya Air SJ 182, Lokasi Black Box Ditemukan, Identitas Korban Mulai Terungkap

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
Sriwijaya AirJasa Raharjasantunan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved