Breaking News:

Penanganan Covid

Benarkah Penolak Vaksin Covid-19 Dapat Sanksi Pidana? Pengamat Hukum Sebut Terlalu Berlebihan

Beredar kabar soal sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, Advokat Hukum Taufiq Nugroho beri tanggapan.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Contoh (dummy) vaksin covid saat simulasi vaksinasi Covid-19. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beredar kabar soal sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, Advokat Hukum Taufiq Nugroho beri tanggapan.

Sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19 ini terlihat pada pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Taufiq, sanksi pidana itu terlalu berlebihan, jika menjadi langkah utama pemerintah menegakkan kewajiban vaksinasi Covid-19.

"Kalau ini menjadi cara utama untuk menakuti masyarakat, ini terlalu berlebihan," kata Taufiq pada program Kacamata Hukum bertajuk Hukum bagi Penolak Vaksin, Senin (18/1/2021).

Advokat hukum itu menyampaikan sudah terlalu jauh bagi pemerintah jika ingin mengubah soal UU Kekarantinaan Kesehatan itu.

"Jika ditinjau ulang harus merubah Undang-Undang, sudah terlalu jauh karena sudah disahkan."

"Sudah paripurna menjadi sebuah Undang-Undang yang berlaku, sehingga tidak bisa mengesampingkan begitu saja," jelas Taufiq.

Maka, hanya pihak pemerintah yang nantinya menentukan apakah hukuman pidana akan diberlakukan atau tidak.

Baca juga: Bolehkah Langsung Keluyuran / Bepergian Setelah Disuntik Vaksin Covid-19? Ini Kata BPOM

Baca juga: Kriteria Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Sinovac, Pernah Positif Covid-19, Idap Penyakit Jantung

Soal Sanksi Pidana bagi Penolak Vaksin Covid-19, Pengamat Hukum: Terlalu Berlebihan
Soal sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19, advokat hukum Solo Taufiq Nugroho: Terlalu Berlebihan, Senin (18/1/2021).

 

"Pemerintah yang memegang kendali, apakah proses hukum ini diberlakukan," ucapnya.

Taufiq menyampaikan, langkah persuasif dengan sosialisasi menjadi kunci utama pemerintah untuk membuat masyarakat ikut disuntik vaksin Covid-19.

"Persuasif, itu yang harus diutamakan,"

"Jadi, penjelasan kepada masyarakat, pentingnya vaksinasi, sosialisasi bagaimana pelaksanaannya,"

"Lalu, disampaikan dampak positif dan negatif, tujuannya saja membuat orang enggak sakit, kok malah memidanakan, kan sama menyakitkan," tutur Taufiq.

Sebelumnya, Taufiq menuturkan vaksinasi Covid-19 ini adalah program mulia.

"Kita lihat ini program yang sangat mulia dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Namun sayangnya, pemerintah seperti gagal mendapat kepercayaan masyarakat.

Padahal, kepercayaan publik ini merupakan modal awal pemerintah pada pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.

Soal ancaman sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19, advokat hukum Solo Taufiq Nugroho: Terlalu Berlebihan, Senin (18/1/2021).
Soal ancaman sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19, advokat hukum Solo Taufiq Nugroho: Terlalu Berlebihan, Senin (18/1/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kacamata Hukum Tribunnews)

 

"Persoalannya adalah, sepertinya pemerintah gagal membuat masyarakat ini percaya pada program pemerintah,"

"Pemerintah tidak berhasil membangun kepercayaan publik yang kemudian, itu menjadi modal awal pemerintah vaksinasi ini," jelas Taufiq.

Ia juga mengajak masyarkat untuk ikut mengikuti program vaksinasi Covid-19 ini.

Program vaksinasi ini dinilai bagus olehnya.

"Sebagai masyarakat biasa, saya menyarankan kepada seluruh masyarakat, mari kita sukseskan program vaksinasi covid," 

"Meski pun, kita dalam kondisi yang mungkin masih bertanya, bagus enggak vaksin, ada dampak negatifnya tidak ya,"

"Namun, apakah asumsi kita yang hanya warga biasa ini, jelas akan lebih baik dari apa yang dilakukan penelitian dari ahli-ahli?," ujar Taufiq.

Ia juga menegaskan kembali soal sanksi pidana yang kurang tepat untuk penolak vaksin Covid-19.

"Bagi pemerintah, dimohon sangat untuk tidak terlalu keras,"

"Sanksi pidana itu, menurut saya, tidak tepat kalau diterapkan pada program vaksinasi," pungkas Taufiq.

Menkes: Ada Wamen yang Ucapkan Ancaman Pidana Penolak Vaksin, Komunikasi Publik Akan Kami Perbaiki

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah terus memperbaiki sosialisasi soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Ia memahami soal vaksin Covid-19 ini bisa menjadi hal yang sensitif, sehingga diperlukan strategi yang lebih baik untuk merangkul masyarakat.

"Saya paham bahwa ada salah satu wakil menteri yang mengucapkan hal-hal yang sangat sifatnya mengancam dan kita sudah dibicarakan di kabinet, juga agar komunikasi publiknya lain kali lebih sifatnya merangkul," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (14/1/2021).

Budi mengatakan pemerintah perlu meyakinkan masyarakat untuk mau ikut vaksinasi Covid-19.

Budi Gunadi Sadikin - Menteri Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin - Menteri Kesehatan (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

 

Sebab, vaksinasi sudah menjadi bagian dari program pemerintah dalam penanganan pandemi.

"Merangkul, mengajak, dan meyakinkan. Karena saya rasa itu bisa memberikan dampak yang lebih baik untuk mengajak rakyat untuk ikut program vaksinasi ini," ujarnya.

Bertalian dengan itu, Budi mengatakan pemerintah bakal secara masif menyosialiasikan vaksin Covid-19 lewat media-media mainstream atau media sosial.

Sumber-sumber yang kredibel di bidang kesehatan akan digunakan pemerintah untuk menepis hoaks soal vaksin Covid-19.

"Kami akan meminta sumber-sumber yang kredibel untuk bicara lebih banyak untuk menangkal hoaks," ucap Budi.

"Kami juga butuh dukungan bapak/ibu (anggota DPR) untuk bisa membantu mengomunikasikan ke seluruh konstituen di daerah," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Shella)(Kompas.com/Tsarina Maharani) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Sanksi Pidana bagi Penolak Vaksin Covid-19, Pengamat Hukum: Terlalu Berlebihan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
vaksinCovid-19Menkeshukum
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved