Breaking News:

Polisi akan Gelar Perkara Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad, Minta Tak Bandingkan Kasus Rizieq Shihab

Bakal segera gelar perkara, polisi minta kasus Raffi Ahmad tak dibandingkan dengan kasus kerumunan Rizieq Shihab.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunStyle.com/YouTube Sekretariat Presiden/ InstaStory Anya Geraldine
Raffi Ahmad keluyuran setelah vaksinasi dan tanpa menggunakan masker 

Raffi dan teman-temannya, dalam foto yang dia unggah ke media sosial, tampak tidak memakasi masker dan tidak menjaga jarak saat berada di acara itu.

Pesta itu disorot lantaran Raffi pada hari yang sama, mendapat kesempatan vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Istana Presiden, bersama Presiden Joko Widodo.

Raffi dinilai tidak memberi contoh yang baik terkait penerapan protokol kesehatan.

Bahkan, advokat David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).

PN Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (27/1/2020).

Baca juga: UPDATE Pesta Ricardo Gelael yang Dihadiri Raffi Ahmad, Tak Melanggar Prokes, Tamu Tak Diundang

Baca juga: BERI Syarat Berat, Nagita Slavina Persilahkan Raffi Ahmad Nikah Lagi: Agama Nggak Boleh Ditentang

Klarifikasi Raffi Ahmad terkait foto berpesta usai divaksin Covid-19
Klarifikasi Raffi Ahmad terkait foto berpesta usai divaksin Covid-19 (Instagram Raffi Ahmad dan tangkap layar Kompas TV)

Gugatan terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

David menyayangkan sikap Raffi yang tidak menaati protokol kesehatan.

Padahal, Raffi mendapat kesempatan masuk dalam kelompok yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," jelas David.

Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya.

Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," kata David.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Raffi AhmadRizieq Shihabprotokol kesehatanvaksin
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved