Tersandung Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara, Pertanyakan Perilaku Penyidik
Tio Pakusadewo divonis 1 tahun penjara, kuasa hukum pertanyakan perilaku penyidik.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba yang sudah berkali-kali menjeratnya. Kuasa hukum justru soroti perilaku penyidik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Tio Pakusadewo bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun hukuman penjara dan dipotong masa tahanan.
Vonis yang diberikan kepada bintang The Raid 2: Berandal itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.
Tak ajukan banding
Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan T Paparang menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.
Santrawan mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan putusan yang diambil dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: Update Kasus Tio Pakusadewo: Resmi Ditahan, Tak Langsung Direhabilitasi, hingga Keluhkan Hipertensi
Baca juga: Termasuk Tio Pakusadewo, 4 Artis Ini Berulang Kali Terjerat Narkoba, dari Usia Muda Hingga Tua

"Ngapain? Keadilan untuk ini (sudah) kami dapatkan untuk Tio. Tio bisa mengalami pencerahan," kata Santrawan saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (19/1/2021).
Sebentar lagi bebas murni
Meski Tio tidak mendapat rehabilitasi, Santrawan mengatakan, pihaknya bakal berupaya mengobati Tio Pakusadewo setelah dinyatakan bebas murni.
"Rehabilitasi kan harus ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Tapi dengan kondisi seperti ini, cukup nanti diupayakan dari luarlah untuk pengobatannya," kata Santrawan.
Setelah menghitung pemotongan masa penahanan, Santrawan menyebut Tio Pakusadewo bakal bebas murni berkisar 40 hari lagi.
Baca juga: Tio Pakusadewo 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ketua GPAN Beri Teguran, Harusnya Dia Bertobat
Baca juga: Tio Pakusadewo Diamankan karena Narkoba, Berikut Profil Aktor yang Telah Bintangi Lebih dari 70 Film
Sorot perilaku penyidik
Meskipun hakim sudah menjatuhkan vonis, Santrawan masih mempertanyakan tindakan penyidik yang menangani berkas kasus kliennya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Santrawan menduga, penyidik tidak melampirkan berkas assessment Tio Pakusadewo.