Tersandung Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara, Pertanyakan Perilaku Penyidik
Tio Pakusadewo divonis 1 tahun penjara, kuasa hukum pertanyakan perilaku penyidik.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba yang sudah berkali-kali menjeratnya. Kuasa hukum justru soroti perilaku penyidik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Tio Pakusadewo bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun hukuman penjara dan dipotong masa tahanan.
Vonis yang diberikan kepada bintang The Raid 2: Berandal itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.
Tak ajukan banding
Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan T Paparang menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.
Santrawan mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan putusan yang diambil dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: Update Kasus Tio Pakusadewo: Resmi Ditahan, Tak Langsung Direhabilitasi, hingga Keluhkan Hipertensi
Baca juga: Termasuk Tio Pakusadewo, 4 Artis Ini Berulang Kali Terjerat Narkoba, dari Usia Muda Hingga Tua

"Ngapain? Keadilan untuk ini (sudah) kami dapatkan untuk Tio. Tio bisa mengalami pencerahan," kata Santrawan saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (19/1/2021).
Sebentar lagi bebas murni
Meski Tio tidak mendapat rehabilitasi, Santrawan mengatakan, pihaknya bakal berupaya mengobati Tio Pakusadewo setelah dinyatakan bebas murni.
"Rehabilitasi kan harus ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Tapi dengan kondisi seperti ini, cukup nanti diupayakan dari luarlah untuk pengobatannya," kata Santrawan.
Setelah menghitung pemotongan masa penahanan, Santrawan menyebut Tio Pakusadewo bakal bebas murni berkisar 40 hari lagi.
Baca juga: Tio Pakusadewo 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ketua GPAN Beri Teguran, Harusnya Dia Bertobat
Baca juga: Tio Pakusadewo Diamankan karena Narkoba, Berikut Profil Aktor yang Telah Bintangi Lebih dari 70 Film
Sorot perilaku penyidik
Meskipun hakim sudah menjatuhkan vonis, Santrawan masih mempertanyakan tindakan penyidik yang menangani berkas kasus kliennya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Santrawan menduga, penyidik tidak melampirkan berkas assessment Tio Pakusadewo.
Padahal, dalam surat tersebut Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan Tio Pakusadewo direhabilitasi kepada Kejari Jakarta Selatan.
"Kita bisa buktikan dalam persidangan, kita dapat surat BNNP DKI Jakarta yang dikeluarkan langsung oleh Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga," kata Santrawan.
"Memang betul ada assessment, cuma tidak dilaksanakan. Ini kan pelanggaran, kalau diajukan ke Propam Polri, pasti dia (penyidik) kena kode etik," ujar Santrawan melanjutkan.
Sebelumnya Santrawan mengatakan pihaknya bakal perilaku penyidik tersebut kepada Propam Polri.
Kini ia sekarang tinggal menunggu arahan dari pihak keluarga kliennya.

Tio Pakusadewo mengeluh hipertensi
Inilah perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba aktor Tio Pakusadewo.
Tio Pakusadewo saat ini telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Aktor senior ini kedua kalinya jatuh ke lubang yang sama.
Sebelumnya ia pernah ditangkap karena kasus narkoba pada tahun 2017.
Pada 14 April 2020, Tio kembali ditangkap.
Ia diamankan saat berada di kediamannya, kawasan Jalan Terogong, Jakarta Selatan.
• Termasuk Tio Pakusadewo, 4 Artis Ini Berulang Kali Terjerat Narkoba, dari Usia Muda Hingga Tua
• Pandemi Covid-19, 4 Artis Tanah Air Ini Terciduk Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Bukan Kali Pertama

Polisi melakukan penggerebekan di tengah malam.
Ia menyita barang bukti ganja seberat 18 gram.
Polisi juga menyita bukti seperangkat alat isap sabu atau bong.
Kini kasus Tio Pakusadewo telah melalui pelimpahan tahap dua, yang artinya penyerahan tersangka dan bukti ke Kejaksaan.
Hal itu langsung disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Arhdani dikutip Kompas.com melalui kanal YouTube Cumicumi, Jumat (14/8/2020).
“Ini ada pelaksanaan tahap dua dari penyidik, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atas nama bapak TP dalam perkara narkotika," kata Andhi.
Terkait dengan kabar terkini kasus Tio Pakusadewo, Kompas.com telah merangkumnya sebagai berikut.
1. Tidak langsung direhabiltasi
Andhi memberikan alasan aktor berusia 56 tahun itu tak langsung direhabilitasi.
Dia berujar, karena Tio bukan pertama kalinya tersandung kasus tersebut, sehingga dari hal itulah yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan penahanan.
“Dari hasil penanganan perkara kan yang bersangkutan juga pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," kata Andhi.
• Tio Pakusadewo Diamankan karena Narkoba, Berikut Profil Aktor yang Telah Bintangi Lebih dari 70 Film
Meski begiti ada peluang Tio Pakusadewo untuk direhabilitasi ketika menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
“Pertimbangan Yuridis bisa jadi keluar asesmen,
tapi yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan di Rutan, bisa jadi," ucap Andhi.
"Hasilnya (assesment) kita lihat nanti seperti apa,
tapi pasti penentuan ditahan atau direhabilitasi itu sudah diambil secara yuridis dan medis," tutur Andhi melanjutkan.
2. Segera limpahkan ke Pengadilan
Tio Pakusadewo resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tio pun bakal dititipkan 20 hari ke depan di Rutan Polda Meyro Jaya.
Selain itu, Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Arhdani juga menyebut segera melimpahkan berkas perkara Tio ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera disidangkan.
“Penuntut umum memiliki jangka waktu penahanan 20 hari,
tapi kemungkinan tidak diambil maksimal 20 hari pasti seminggu atau beberapa hari setelah ini langsung dilimpahkan," ucap Andhi.

3. Kuasa hukum kembali ajukan permohonan rehabilitasi
Di sisi lain, kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy bakal kembali mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya.
Dan Aris menambahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Tio agar direhabilitasi.
"Mungkin dalam beberapa hari ke depan akan melakukan permohonan juga kepada pihak kejaksaan agar beliau dapat melakukan perawatan," ucap Aris.
• Tangkap Buronan Narkoba, Petugas Babak Belur Diamuk Warga, Mobil Digulingkan, Diduga Ada Provokasi
Sebelumnya, pengajuan permohonan rehabilitasi juga telah disampaikan Aris kepada pihak kepolisian.
Akan tetapi belum ada jawaban sampai saat ini.
“Surat saya sudah saya sampaikan pada awal bulan Mei.
Karena saya tahu rekomedasinya sudah keluar bulan Mei.
Namun sampai saat ini, sampai saat ini, sampai tahap dua hari ini, Om Tio tidak kunjung dipindahkan," tutur Aris lagi.
4. Keluhkan hipertensi
Aris menjelaskan keadaan Tio Pakusadewo dalam keadaan baik.
Hanya saja ada keluhan yang dia rasakan, yakni hipertensi.
• Tio Pakusadewo 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ketua GPAN Beri Teguran, Harusnya Dia Bertobat
“Dia sih sehat sih, tapi memang semalam beliau tadi sampaikan ada sedikit keluhan, lagi hipertensi," kata Aris.
Aris berujar, Tio Pakusadewo menyampaikan keluhannya itu sehari sebelum dan saat pelimpahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Tapi kan di Polda kesehatannya bagus,
jadi kami percaya sih bahwa sudah ada penanganan kepada beliau," ujar Aris. (Kompas.com/ Baharudin Al Farisi/Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Divonis 1 Tahun Penjara, Tyo Pakusadewo Tak Ajukan Banding dan Soroti Penyidik dan "Kabar Terkini Kasus Tio Pakusadewo, Resmi Ditahan dan Upaya Direhabilitasi"