Kena Kasus Lagi, Rizieq Shihab Dilaporkan Atas Penggunaan Lahan Tanpa Izin untuk Pondok Pesantren
Tersandung kasuslagi, Rizieq Shihab dilaporkan PT Perkebunan Nusantara atas penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok Rizieq Shihab tampaknya kembali tersandung kasus, kali ini terkait penggunaan lahan.
PT Perkebunan Nusantara ( PTPN) VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman dikutip dari Antara, Jumat (22/1/2021).
Ikbar mengatakan, pihaknya melaporkan 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren, salah satunya eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," kata dia.
Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.
Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII sudah terlebih dahulu melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Baca juga: Polisi akan Gelar Perkara Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad, Minta Tak Bandingkan Kasus Rizieq Shihab
Baca juga: Rocky Gerung Ingin Raffi Ahmad Jalani Proses Hukum Seperti Rizieq Shihab: Rakyat Ingin Ada Keadilan

Ia menyebut, ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.
"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," ucap dia.
Adapun Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan Nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dilaporkan dengan sangkaan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.
Kemudian, ada pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang dan Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.
Lalu, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Sebelumnya, Rizieq Shihab Jadi Tersangka 3 Kasus Berbeda
Ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq Shihab justru tersandung tiga kasus berbeda. Mulai dari kerumunan di Petamburan, kerumunan Megamendung hingga kontroversi swab test dengan RS Ummi Bogor.