SANKSI Dijatuhkan Kemendikbud pada SMK N 2 Padang setelah Wajibkan Siswi Non-Muslim Berjilbab
Sanksi tegas langsung diambil Kemendikbud untuk menindak oknum-oknum yang terlibat dalam pembuatan peraturan 'ngawur' ini.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kemendikbud akhirnya ikut turun tangan menangani kasus siswi non-Muslim yang diwajibkan berjilbab di SMK N 2 Padang.
Sanksi tegas langsung diambil Kemendikbud untuk menindak oknum-oknum yang terlibat dalam pembuatan peraturan 'ngawur' ini.
Apa saja sanksi yang bakal diberlakukan Kemendikbud untuk SMK N 2 Padang?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) akan memberi sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar aturan di satuan pendidikan ( sekolah).
Hal itu setelah menanggapi tindakan intoleransi seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.
"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ucap Wikan dalam siaran pers, Minggu (24/1/2021).
Menurut dia, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca juga: SMK N 2 Padang Wajibkan Siswi Non-Muslim Berjilbab Banjir Kritik, Kepala Sekolah Minta Maaf
Baca juga: Kasus Siswi Non-Muslim di Padang Wajib Berjilbab, Komnas HAM Hingga Andre Rosiade Beri Komentar
Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan bagi siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.