Breaking News:

UPDATE Kasus Jagal Kucing di Medan, Bukti Lengkap, Saksi Kunci Ditemukan, Ini Ancaman Hukumannya

Sempat terganjal, kasus jagal kucing di Medan akhirnya menemui titik terang.

Editor: ninda iswara
victory/ Tribun Medan
Anggota Polisi Polsek Medan Area melakukan pengecekan ke lokasi rumah jagal kucing di dalam karung di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. 

Dia beberapa kali melihat ada orang yang mengeluarkan kucing yang masih hidup dari dalam karung.

Dia tidak tahu bagaimana kemudian beberapa kucing mati di tempat tersebut.

Dia juga tidak tahu apa yang dilakukan selanjutnya terhadap kucing yang sudah mati.

"Gak tau detailnya kek mana. Sering lah liat di sini, orang ngeluarin kucing dari karung di pinggir jalan. Habis itu pas lewat lagi, kucing2 itu udah mati. Entah diapakan selanjutnya," ujarnya.

Cuplikan gambar seorang ibu melihat potongan tubuh kucing di dalam karung di di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Cuplikan gambar seorang ibu melihat potongan tubuh kucing di dalam karung di di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. (HO / Tribun Medan)

Jagal Kucing Belum Ditangkap Polisi

Tim Reskrim Polsek Medan Area tengah mengumpulkan keterangan saksi-saksi guna mengamankan pelaku jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto menyebutkan saat ini pihaknya masih melengkapi keterangan para saksi.

"Belum ditangkap, kita masih lengkapi saksi-saksi," tuturnya saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Kamis (28/1/2021).

Ia menyebutkan bahwa pelaku jagal kucing tersebut dapat dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP.

"(Pasal) 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya.

Bunyi Pasal 362 KUHP, yakni, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,".

Dalam kasus jagal kucing ini, Rianto menerangkan bahwa korban baru pertama kali hadir di Polsek Medan Area.

"Korban baru saja siang ini kita arahkan buat laporan ke Polsek Area," bebernya.

Diketahui, laporan jagal kucing ini dilayangkan oleh Sonia Rizkika (22), pemilik kucing persia big bone warna hitam putih.

Dalam laporannya, Sonia menyebutkan bahwa kucing Persia miliknya tersebut berharga sekitar Rp 12 juta.

Sonia menjelaskan bahwa kronologi kejadian berawal saat kucingnya bernama Tayo hilang dan dirinya mendapat informasi ada warga yang mengambilnya.

"Pertama saya nanya tetangga saya yang di belakang terus ada anak-anak yang melihat kalau kucingnya itu dimasukkan ke goni. Dan orang sini itu pada tahu kalau misalnya bapak ini suka ngambil kucing dan anjing gitu, dan memang untuk dikomsumsi dan biasanya sambil untuk minum tuak gitu biasanya," bebernya.

Selanjutnya ia mencari-cari hingga akhirnya ada anak-anak menunjukkan lokasi tempat jagal tersebut.

"Saya keliling keliling sampai, saya nanya orang sini, katanya alamatnya salah katanya alamatnya di gereja sana. Jadi sampai ke sana enggak ada juga jadi saya nanya sama anak-anak baru anak-anak itu ngasih tahu lokasi sebenarnya rumahnya," bebernya.

Sonia menyebutkan bahwa dirinya sempat berjumpa dengan adik pelaku dan menyebutkan agar berbicara dengan dirinya.

"Habis itu saya datangi, jumpa sama adiknya. Terus saya bilang saya mau jumpa langsung sama bapak yang bersangkutan dan terus sebelumnya sama tetangga dibilang kalau ke sana jangan bahas kucing nanti langsung sensitif gitu. Makanya saya langsung enggak balas, jadi karena bapak itu gak jelas jadi saya mau pulang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sonia menyebutkan saat hendak pulang dirinya yang bersama rekannya mengecek goni yang ada di depan rumah jagal tersebut dan ada 5 kepala kucing.

"Bu Wulan yang sama saya nengok goni depan rumahnya, jadi di samping itu kayak banyak darah gitu, nah jadi kami nanya, apa ini pak, itu anjing bukan kucing kata keluarganya.

Jadi karena kami penasaran kami buka goni itu, rupanya di situ banyak kepala kucing, kemarin saya buka ada sekitar 4 atau 5 kepala kucing," ujar Sonia.

Ia menyebutkan bahwa dirinya merasa yakin bahwa kucingnya Tayo ada di dalam goni tersebut.

"Terus kayak saya merasa kucing saya ada disitu karna dari ciri-ciri kepala kucing domestik itu kepalanya lebih kecil sedangkan kucing persia jenis big bone lebih besar kerangka kepalanya.

Bahkan keluarga sempat bilang itu kepala anjing, masa sih aku sebodoh itu ga bisa bedain kepala anjing dan kucing," bebernya.

(Kompas.com/Dewantoro/TribunMedan.com/ TribunBogor)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Titik Terang Kasus Jagal Kucing di Medan, Saksi Kunci Ditemukan, Bukti Lengkap dan tribunnewsbogor.com dengan judul Aksi Jagal Kucing di Medan Bikin Geger, Tetangga Ungkap Kesaksian Menyedihkan : Kepalanya Dibuang

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Tags:
jagal kucingMedanpolisi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved