Penjual Dinar & Dirham di Marketplace Tak Diproses Hukum, Kenapa Beda Perlakuan dengan Zaim Saidi?
Ditangkapnya Zaim Saidi sebagai pencetus pasar muamalah dengan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran menimbulkan tanda tanya.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dinar dan dirham dijual bebas di marketplace, apa bedanya dengan pasar muamala di Depok?
Ditangkapnya Zaim Saidi sebagai pencetus pasar muamalah dengan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran menimbulkan tanda tanya.
Mengingat, banyaknya koin dinar dan dirham yang juga dijual di marketplace.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan alasan pihaknya memproses hukum Zaim Saidi, aktor di balik jaringan pasar muamalah di Depok, Jawa Barat.
Pasar ini diketahui juga menerima transaksi koin dinar dan dirham.
Sementara itu, para penjual dinar dan dirham di marketplace tidak diproses hukum.
Menurut Ahmad, ada perbedaan konteks antara dua hal ini, yaitu dinar dan dirham yang diproduksi Zaim dipakai sebagai alat transaksi.
• Fakta Baru Pasar Muamalah di Depok Bayar Pakai Dinar & Dirham, Harga 2kg Telur Bisa Capai Rp 73.500
• Dirikan Pasar Muamalah yang Bertransaksi Pakai Dirham, Zaim Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pasalnya
"Yang tadi (dinar dan dirham di marketplace), tidak digunakan sebagai alat pembayaran. Dijual bebas," kata Ahmad dalam wawancaranya dengan jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono dalam program Aiman, Senin (8/2/2021).
"Kita kembali ke Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, peraturan hukum pidana, unsurnya tadi, barangsiapa membikin benda untuk digunakan sebagai alat pembayaran, membikin benda semacam mata uang," ujar Ahmad.
Atas alasan itu pula polisi menahan Zaim Saidi sejak ditangkap pada Kamis lalu. Menurut Ahmad, Zaim seharusnya tahu akan ketentuan ini.