Tampang Bengis 5 Tersangka Pembunuh Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga, Ngaku Tersinggung
Lima tersangka pembunuh Arjuna diperlihatkan ke publik, mengaku tersinggung sebelum lakukan aksi brutal.
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Polres Sibolga menangkap 5 pelaku pengeroyokan hingga tewas terhadap Arjuna Tamaraya warga Aceh yang tengah beristirahat di masjid Agung Sibolga.
- Kelima tersangka pengeroyokan yakni Chandra Lubis alis CL (38), Rismansyah Efendi Caniago alias REC (30), Zulham Piliang alias ZP (57), Hasan Basri alias HB(46), dan Syazwan Situmorang alias SS (40).
- Semua dipicu dari rasa ketersinggunganya Zulham Piliang terhadap korban Arjuna Tamaraya yang sudah dilarang istirahat namun tetap diacuhkan.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Lima tersangka yang terlibat dalam tewasnya Arjuna Tamaraya akhirnya diperlihatkan ke publik dengan wajah tegang dan tanpa penyesalan.
Mereka kompak mengaku melakukan aksi brutal itu karena merasa tersinggung oleh korban.
Kasus tragis ini kini memasuki babak baru setelah polisi membeberkan peran masing-masing pelaku.
Baca juga: Sosok Budi Arie, Ketua Umum Projo yang Tinggalkan Jokowi, Politisi PDIP: Dia Mau Dijadikan Tersangka
Polres Sibolga menangkap 5 pelaku pengeroyokan hingga tewas terhadap Arjuna Tamaraya warga Aceh yang tengah beristirahat di masjid Agung Sibolga, Sabtu lalu.
Kelima tersangka pengeroyokan yakni Chandra Lubis alis CL (38), Rismansyah Efendi Caniago alias REC (30), Zulham Piliang alias ZP (57), Hasan Basri alias HB(46), dan Syazwan Situmorang alias SS (40).
Adapun semua dipicu dari rasa ketersinggunganya Zulham Piliang terhadap korban Arjuna Tamaraya yang sudah dilarang istirahat namun tetap diacuhkan.
Pengakuan tersebut disampaikan ketika para pelaku diinterogasi pihak kepolisian.
"Sudah dilarang, tetapi korban tetap istirahat di situ dan dilarang kembali. Korban seperti acuh dan melawan," kata Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno melansir dari Kompas.com, selasa (4/11/2025).
Suyatno memastikan bahwa para pelaku bukanlah pengurus Masjid Agung Sibolga. Aksi mereka murni tindakan kriminal.
"(Mereka) bukan pengurus masjid. Mereka pemuda setempat, dan tindakan ini murni kriminal," ujarnya. Atas perbuatannya, para pelaku ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Kronologi kejadian
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, mengatakan peristiwa bermula pada pukul 01.30 WIB.
Mulanya, korban datang ke masjid dengan niat untuk menumpang istirahat di bagian teras masjid.
Dia kemudian bertemu warga setempat, ZP, untuk meminta izin.
Namun, kala itu, ZP melarangnya.
| Bupati Sukoharjo Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 986 Buruh Tani dan Pabrik Rokok |
|
|---|
| Seleksi Beasiswa Kuliah Sukoharjo Ketat, 339 Pendaftar Hanya 38 yang Lolos Tahap Akhir |
|
|---|
| Keseharian Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pak RT: Kini Jadi Tertutup, Padahal Dulu Aktif |
|
|---|
| Sosok Dian Sandi, Figur yang Tak Disangka Jadi Pemicu Babak Baru Drama Ijazah Jokowi vs Roy Suryo |
|
|---|
| Alasan Purbaya Rencanakan Redenominasi Rupiah, Rp 1000 Jadi Rp 1, Target Rampung Tahun 2027 |
|
|---|