Breaking News:

Praktik Aborsi Ilegal Pasutri di Bekasi Terbongkar: Pasang Tarif Rp 5 Juta, Tersangka Bukan Dokter

Polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan pasangan suami istri di Bekasi.

Editor: Irsan Yamananda
snopes.com
ilustrasi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan pasangan suami istri di Bekasi.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka bukan seorang dokter.

Selain itu, keduanya sudah beroperasi selama lima tahun.

Pasangan suami istri membuka praktik aborsi di wilayah Bekasi.

Kedua pelaku mematok harga Rp 5 juta sekali aborsi.

Pasang suami istri (pasutri) ST dan ER sudah tinggal di rumah yang beralamat di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi sejak lebih dari lima tahun.

 Rekonstruksi Aborsi di Klinik Ilegal Jakarta Pusat, dari Test Pack Positif hingga Adegan Mengerikan

 Fakta Kelamnya Klinik Aborsi Ilegal Jakarta Pusat, 32.760 Janin Dibunuh, Dokter Ternyata Abal-abal

Konferensi pers pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).
Konferensi pers pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Kusnadi Ketua RT setempat mengatakan, tetangga tidak ada yang mengetahui secara pasti aktivitas apa yang dilakukan pasutri tersebut hingga diringkus polisi.

"Sudah lima tahun tinggal di sini, aktivitasnya kita enggak ada yang tahu kaya kerja biasa aja," kata Kusnadi, Rabu (10/2/2021).

Dia menambahkan, pasutri ST dan ER lebih sering beraktivitas di luar rumah, warga hanya mengetahui lokasi yang digerebek polisi hanya sebatas tempat tinggal saja.

"Tahunya itu tempat tinggal aja, kalau ada tamu dateng juga warga sekitar enggak tahu," ujarnya.

HALAMAN SELANJUTNYA =======>

Tags:
BekasiPolda Metro Jayaaborsi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved