Breaking News:

Kena PHK? Ini Cara Dapat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Simak Syarat & Besaran Bantuannya!

Pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Shutterstock
Ilustrasi uang Bantuan 

Durasi manfaatnya selama enam bulan.

Ia menyebut, sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penyusunan RPP tentang JKP.

Terutama dengan kementerian keuangan dan sekarang sedang dalam proses finalisasi.

Pembahasan draf RPP tentang JKP bersama tripartit juga akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Ini baru draf karena kami dalam proses penyusunan RPP nya,” ujar Ida.

(Kompas/ Kontan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Bisa Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Syaratnya

Kontan dengan judul: Kemenaker beberkan kriteria PHK yang mendapat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Tags:
PHKbantuanBPJSpandemikaryawanJaminan Kehilangan PekerjaanJKPIda Fauziyah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved