Kena PHK? Ini Cara Dapat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Simak Syarat & Besaran Bantuannya!
Pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Durasi manfaatnya selama enam bulan.
Ia menyebut, sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penyusunan RPP tentang JKP.
Terutama dengan kementerian keuangan dan sekarang sedang dalam proses finalisasi.
Pembahasan draf RPP tentang JKP bersama tripartit juga akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Ini baru draf karena kami dalam proses penyusunan RPP nya,” ujar Ida.
(Kompas/ Kontan)
Kontan dengan judul: Kemenaker beberkan kriteria PHK yang mendapat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan