Kabar Terbaru Lucinta Luna, Kini Bebas Penjara, Terungkap Kelakuan Sang Artis Selama Jalani Hukuman
terpidana kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Lucinta Luna akhirnya bebas dari penjara.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pedangdut Lucinta Luna kini sudah sedikit bisa bernapas lega.
Terpidana kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba ini akhirnya bebas dari penjara.
Bebasnya pemilik nama asli Ayluna Putri ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Kendati demikian, Rika mengatakan, Lucinta Luna belum bebas murni.
"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas.
Bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika kepada awak media, Senin (15/4/2021).
Rika menegaskan Lucinta Luna bakal bebas murni pada 10 Agustus 2021 mendatang.
Baca juga: Lucinta Luna Masih Mendekam di Penjara, Abash Unggah Foto Bareng Wanita Lain, Benarkah Sudah Putus?
Baca juga: 18 Artis Terjerat Narkoba dan Psikotropika di Sepanjang 2020, Lucinta Luna hingga Millen Cyrus

Kemudian, Rika mengungkapkan alasan Lucinta Luna bebas karena mendapatkan asimilasi Covid-19.
Rika juga menjelaskan alasan Lucinta Luna berhak mendapat asiminasi Covid-19.
"Pertama, sudah berkelakuan baik.
Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya.
Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.
Asimilasi yang didapatkan Lucinta Luna ini guna mencegah atau memutus mata rantai penularan Covid-19 di rutan ataupun lapas.
Baca juga: NASIB Apes Millen Cyrus Masuk Sel Pria, Padahal Tak Kalah Feminim dari Lucinta Luna, Polisi Diprotes
Baca juga: Polisi Tahan di Sel Pria Meski Tampilan Millen Cyrus Feminim, Nasibnya Bakal Beda dari Lucinta Luna
Selama menjalani asimilasi, Lucinta Luna mendapatkan bimbingan dari pihak lapas.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Lucinta Luna.
Ayluna Putri atau yang lebih dikenal dengan Lucinta Luna ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
Tidak seorang diri, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya bersama Lucinta Luna.

Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Tak Ajukan Banding
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Lucinta Luna atas kasus narkoba.
Persidangan dengan agenda putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Vonis 1,5 tahun
Dalam persidangan, Hakim Ketua Eko Aryanto membacakan amar putusan terhadap Lucinta Luna.
Berdasarkan fakta persidangan, Eko Aryanto mengatakan Lucinta Luna terbukti bersalah terkait perkara penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah diganti kurungan satu bulan," tegas Eko.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Lucinta Luna ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun hukum penjara.
Menerima namum kecewa
Di temui setelah persidangan, kuasa hukum Lucinta Luna, Irma mengatakan pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
Namun, Irma tak bisa menampik pihaknya merasa kecewa.
Ia tetap yakin ekstasi yang disita polisi dan dijadikan barang bukti tersebut bukanlah milik Lucinta Luna.

"Kami masih berkeyakinan bahwa Saudara Lucinta Luna tidak bersalah.
Ekstasi tersebut bukan miliknya, tidak dalam penguasaannya dan hasil tes urine negatif saat penangkapan," kata Irma.
"Tapi ya kami sebagai warga negara yang taat hukum,
menerima (vonis) dari majelis hakim," ucapnya melanjutkan.
Tak ajukan banding
Sementara itu, kekasih Lucinta Luna Abash, mengatakan pujaan hatinya tidak akan mengajukan upaya banding atas vonis majelis hakim.
"Lucinta juga tadi telepon barusan, dia enggak mengajukan banding, dia bersyukur sudah mendapat putusan," kata Abash.
Abash berujar, Lucinta Luna tetap menerima hasil putusan majelis hakim berapapun hukumannya.
"Memang yang ditunggu (adalah) putusan, berapapun itu sudah kita terima, hakim sudah memutuskan seadil-adilnya," ucap Abash.
(Kompas/ Baharudin Al Farisi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Asimilasi Covid-19, Lucinta Luna Bebas Penjara " dan "Fakta Sidang Putusan Lucinta Luna, Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Tak Ajukan Banding"