KABAR GEMBIRA! BLT Subsidi Gaji untuk Pekerja Cair di Tahun 2021, Tak Semua Dapat, Ini Syaratnya
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) untuk pekerja.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Namun tidak semua dapat, melainkan yang belum tersalurkan kepada pekerja penerima manfaat pada pelaksanaan penyaluran tahun 2020.
Sebelum bantuan sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan ini disalurkan, Kemenaker masih menantikan verifikasi data yang diperbaiki oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
"Iya anggaran kami kembalikan ke Kementerian Keuangan dan kalau beberapa kesalahan bisa diperbaiki maka bisa kami mintakan lagi.
Saat ini, kami menunggu verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).
Hingga akhir 2020, realisasi penyaluran subsidi gaji mencapai 98,82 persen.
Baca juga: Bentuknya Bukan Uang? Ini Program Pengganti BLT Subsidi Gaji Pekerja 2021, Dijelaskan Ida Fauziyah
Baca juga: HORE! Meski BLT Subsidi Upah Rp 2,4 Juta Tak Lanjut di 2021, Pekerja Akan Dapat Pengganti Ini
Masih tersisa 100.000 pekerja yang belum menerima bantuan subsidi gaji, lantaran terdapat kesalahan data yang harus diperbaiki.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, program bantuan subsidi upah atau gaji tidak dianggarkan lagi pada tahun 2021.
Sebagai gantinya, program Kartu Prakerja akan jadi fokus pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.
Apalagi, nilai manfaat yang diterima dalam program Kartu Prakerja tetap sama dengan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan.
Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta Tahun Ini, Berikut Penerimanya Menurut Kemnaker |
![]() |
---|
Subsidi Gaji Karyawan Berlanjut, Tapi Tak Semua Pegawai 'Dijatah', Simak Siapa yang Berhak |
![]() |
---|
Kena PHK? Ini Cara Dapat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Simak Syarat & Besaran Bantuannya! |
![]() |
---|
KSPI Minta Jokowi Teruskan Subsidi Gaji Tahun 2021, Singgung Daya Beli Buruh: 'Penyangga Kebutuhan' |
![]() |
---|
Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Tak Lanjut di Tahun 2021, Diganti Bantuan Rp 3,5 Juta, Simak Cara Dapatnya |
![]() |
---|