Kunci Jawaban
KUNCI JAWABAN Tema 8 Kelas 5 SD/MI Tentang Jenis Usaha, Ini Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok
Berikut ini pembahasan kunci jawaban Tema 8 Kelas 5 SD/MI Subtema 2 Pembelajaran 4 halaman 79-83.
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pahamilah pembahasan kunci jawaban Tema 8 Kelas 5 SD/MI Subtema 2 Pembelajaran 4 halaman 79-83.
Berikut ini adalah kunci jawaban soal latihan Tema 8 Kelas 5 SD/MI.
Artikel kali ini membahas latihan soal Tema 8 Kelas 5 Subtema 2 Pembelajaran 4.
Sementara fokus pembahasa Tema 8 Kelas 5 kali ini mulai halaman 79-83.
Jenis-jenis usaha yang dikelola kelompak menjadi pembahasan kali ini.
Ingat ya adik-adik kunci jawaban dalam artikel ini sebagai bahan belajar dari rumah.
Silakan adik-adik menjawab pertanyaan terlebih dahulu barulah lihat jawaban yang ada dalam artikel ini..
Inilah kunci jawaban Tema 8 Kelas 5 halaman 79 80 81 82 83 Subtema 2 Pembelajaran 4:
Baca juga: KUNCI JAWABAN Buku Tematik Tema 7 Kelas 5 SD Halaman 141 142 144 147 148, Subtema 2 Pembelajaran 6
Baca juga: KUNCI JAWABAN Tema 6 Kelas 3 SD Halaman 138 139 140 141 142 Buku Tematik Subtema 3 Pembelajaran 5
Kunci Jawaban Halaman 79
Ayo Berdiskusi
Kamu tentu telah membaca tentang teks "Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok". Sekarang temukan pengertian serta ciri-ciri khusus dari setiap jenis usaha tersebut. Tulislah kembali pada peta pikiran berikut ini.
1. Firma adalah: Perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama.
Ciri-ciri Firma:
- Didirikan oleh dua pihak atau lebih yang bekerja sama.
- Kedua pihak bekerja sama dalam mengelola perusahaan.
- Kedua pihak sama-sama bertanggung jawab terhadap risiko yang dapat terjadi.
- Membuat perjanjian bersama antar keduabelah pihak.
- Hutang perusahaan dibayarkan oleh harta pribadi kedua belah pihak.
- Kerja sama dapat diakhiri oleh salah satu pihak.
2. Persekutuan Comanditer (CV) adalah: Suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Ciri-ciri CV:
- Memiliki modal yang besar karena berasal dari berbagai pihak.
- Didirikan oleh dua orang atau lebih.
- CV hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia sendiri dan tidak boleh ada campur tangan warga negara asing dalam modal dan kepemilikannya.
- CV tidak mengenal sistem kepemilikikan saham dan mengenal pemasukan modal oleh pihak sekutu pasif untuk keberlangsungan usahanya.
- Dalam pengelolaan CV, terdapat dua bentuk sekutu aktif dan sekutu pasif yang memiliki tanggung jawab masing-masing.