Aksinya Viral, Penculik Anak di Palembang Ini Panik & Langsung Telepon Polisi, Simak Kronologinya
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap Suhartono (38) dan Sutriono (32) yang merupakan dua pelaku penculikan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Edi menerangkan, kedua pelaku membatalkan niatnya untuk menculik korban karena aksi mereka terekam di kamera CCTV milik warga.
Rekaman itu pun secara cepat menyebar di media sosial sehingga keduanya langsung diburu polisi.
"Karena panik informasi korban ini diculik viral di media sosial dan berita,
pelaku mengurungkan niatnya itu," jelas Edi.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor serta pakaian yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, Sutriono dan Suhartono dikenakan pasal 76 huruf F Juncto pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun," kata Edi.
Diberitakan sebelumnya, video seorang anak diculik saat bermain di depan rumah viral di media sosial usai diunggah akun Instagram @palembang_bedesau.
Dalam video tersebut, seorang pria yang mengemudikan motor jenis Honda Scoopy dengan menggunakan helm warna hitam langsung tancap gas.
Sementara, sang anak diletakkannya di bagian depan kemudi sembari mulut dibekap.
Viral Rekaman CCTV Penculikan Anak di Halaman Rumah, Bius dan Masukan Dalam Karung
Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria membius seorang anak dan memasukkannya ke dalam karung dikecam pengguna media sosial.
Aksi pria ini terekam CCTV dan disebarkan luas di media sosial, sehingga video tersebut viral di media sosial.
Dalam aksinya, seorang pria memasuki rumah dengan bebas karena pagar rumah korban terbuka dengan kondisi seorang anak sedang duduk di teras.
Tanpa pikir panjang, pria berbaju hitam memasuki pekarangan rumah dan langsung mendekati korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/penculik-palembang.jpg)