Breaking News:

Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13, Cek Lewat SMS / Akses Via www.prakerja.go.id

Jadwal pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 13 dapat diakses di www.prakerja.go.id.

prakerja.go.id
Tangkap layar pengumuman Kartu Prakerja. 

Dengan demikian, dana Rp 1 juta itu tidak bisa diuangkan.

Pembelian pelatihan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan.

Jika sudah lebih 30 hari belum membeli pelatihan, maka Kartu Prakerja akan dinonaktifkan dan tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja lagi.

Kemudian, peserta akan mengikuti pelatihan yang telah dipilih secara online.

Selesai pelatihan, peserta akan mendapatkan sertifikat elekronik.

Peserta juga wajib memberikan ulasan dan penilaian (rating) pada pelatihan yang diikuti.

Peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan akan menerima dua macam insentif.

Dana insentif pertama diberikan pasca-pelatihan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Dana insentif kedua diberikan setelah mengisi survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu setiap survei.

Aturan Baru Jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13

Sementara itu, Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, ada kebijakan baru yang harus dilakukan peserta sebelum membeli produk pelatihan.

Kebijakan baru itu yakni menonton tiga tayangan visual yang berdurasi hingga 3 menit, setelah peserta program Kartu Prakerja telah menerima dana insentif.

"Ada hal baru yang kami terapkan bagi penerima Kartu Prakerja tahun 2021."

"Setelah mereka dinyatakan lolos seleksi, dana bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta akan muncul di dashboard mereka," ujarnya kepada awak media melalui pesan tertulis, Kamis (4/3/2021).

"Tetapi sebelum bisa membelanjakan uang itu untuk membeli pelatihan, mereka wajib menonton tiga video induksi yang masing-masing berdurasi sekitar dua sampai tiga menit," lanjut Louisa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kartu Prakerja Gelombang 13pengumumanwww.prakerja.go.idSMS
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved