Breaking News:

Tata Cara dan Syarat Lengkap Perpanjangan SIM A & C, Dilengkapi dengan Tarif Resminya Masing-masing

Berikut tata cara dan syarat lengkap untuk perpanjangan SIM A serta C. Dilengkapi dengan tarif resminya masing-masing.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com
Ilustrasi SIM C 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut tata cara dan syarat lengkap untuk perpanjangan SIM A serta C.

Dilengkapi dengan tarif resminya masing-masing.

Simak ulasan selengkapnya.

Surat izin mengemudi ( SIM) berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, sebaiknya SIM sudah diperpanjang.

SIM perlu diperpanjang karena merupakan syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor di jalan raya.

Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.

Baca juga: Telah Dibuka, Simak Tata Cara & Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14, Login www.prakerja.go.id

Baca juga: Seleksi PPPK dan CPNS 2021 Segera Dimulai, Berikut 5 Trik Jitu untuk Menjawab Soal Ujiannya!

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM tersebut dicetak.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Tags:
surat izin mengemudiperpanjangan SIMmobilmotor
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved