Mark Sungkar di Bui karena Dugaan Korupsi, Shireen & Zaskia Sungkar Belum Menjenguk, Ini Alasannya
Kuasa hukum Mark Sungkar ungkap alasan Zaskia Sungkar & Shireen Sungkar belum jenguk ayahnya di penjara.
Editor: ninda iswara
Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017.
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Ia juga diduga m memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Sederet Pembelaan Zaskia Sungkar Terkait Kasus Korupsi Mark Sungkar, Sudah Kembalikan Uang ke Negara
Baca juga: Mark Sungkar Diduga Gelapkan Dana Rp 399 Juta, Muncul Isu Digugat Cerai Istri, Pengacara Buka Suara

Sederet pembelaan Zaskia Sungkar terkait kasus korupsi Mark Sungkar
Zaskia Sungkar buka suara terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama sang ayah, Mark Sungkar.
Artis peran sekaligus mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) Mark Sungkar terjerat kasus korupsi.
Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Dalam dakwaan, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.
Semua ini berawal pada 2017 ketika Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.
Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Baca juga: Mark Sungkar Diduga Gelapkan Rp 399 Juta, Postingan Zaskia Jadi Sorotan: Ujian Itu Tanda Cinta Allah
Baca juga: Mark Sungkar Diduga Gelapkan Dana Rp 399 Juta, Muncul Isu Digugat Cerai Istri, Pengacara Buka Suara
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Mengenai hal ini, Zaskia Sungkar angkat bicara.