Sherrin Tharia Jualan Kue Sejak Cerai dari Zumi Zola, Mantan Suami Rutin Kirim Rp 20 Juta untuk Anak
Cerai dari Zumi Zola, Sherrin Tharia kini jualan kue, mantan suami masih rutin kirim uang untuk anak.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Zumi Zola beberkan kabar sang mantan istri, Sherrin Tharia, yang kini berjualan kue sejak cerai dari dirinya.
Bekas pemain sinetron Zumi Zola mengatakan, Sherrin Tharia kini berjualan kue setelahg bercerai pada 2020.
Zumi Zola mengetahui kabar bahwa Sherrin Tharia kini mulai berdagang kue setelah pernikahannya berakhir cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Bagus dong dan harus diapresiasi. Kami tetap saling suport," kata Zumi Zola berbincang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).

Bagi Zumi Zola, apapun pekerjaan yang dilakoninya, hasilnya tetap untuk masa depan anak-anaknya.
Begitu juga Sherrin Tharia yang juga bekerja untuk anak-anaknya.
"Yang penting adalah anak-anak. Bisa membesarkan dan tetap memberi perhatian ke mereka," kata Zumi Zola.
Baca juga: PENAMPILAN Baru Sherrin Tharia Mantan Istri Zumi Zola, Kini Tak Lagi Berhijab Seperti Dulu
Baca juga: Zumi Zola dan Sherrin Tharia Resmi Cerai, Berikut Perjalanan Sidang hingga Kesepakatan Nafkah Anak
Sebagaimana TribunNewsmaker.com kutip dari Wartakotalive berjudul : Zumi Zola Kirim Uang Rp 20 Juta per Bulan Untuk 2 Anaknya, Mantan Istri Pilih Jualan Kue Usai Cerai, Zumi Zola tidak melarang mantan istrinya itu berjualan kue.
Namun Zumi Zola tidak lepas tanggung-jawab sebagai ayah anak-anaknya.
"Saya setiap bulan masih transfer semampu saya ke anak-anak. Setiap bulan saya ingatkan adik saya untuk trasnfer kebutuhan anak-anak," ucap Zumi Zola.

Zumi Zola mengaku mengirim uang Rp 20 juta setiap bulan untuk kebutuhan anak-anaknya.
"Besaran itu (Rp 20 juta) sesuai ketentuan pengadilan," ujar Zumi Zola.
Meski tidak mudah karena masih mendekam di tahanan, Zumi Zola tetap bertanggung-jawab pada anak-anaknya.
"Saya sebagai ayah tetap berupaya dapat memenuhi kewajiban saya," ujar Zumi Zola.
Zumi Zola ditangkap KPK pada 2018 dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap RAPBD Jambi dan gratifikasi.