Penanganan Covid
Larangan Mudik Lebaran 2021, PT KAI Masih Menunggu Regulasi dari Kemenhub
PT Kereta Api Indonesia (Persero) hingga saat ini masih menunggu keputusan regulasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terkait larangan Mudik Lebaran
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) hingga saat ini masih menunggu keputusan regulasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terkait larangan Mudik Lebaran 2021.
VP Corporate Communication PT KAI Joni Martinus mengatakan, terkait adanya larangan Mudik Lebaran 2021 dari pemerintah pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kemenhub.
"Kebijakan tersebut, tentunya adalah Surat Edaran dari Kemenhub dan juga Satgas Covid-19 terkait operasional KAI dengan adanya larangan Mudik Lebaran 2021," kata Joni saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2021)
Sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker.com dari Tribunnews PT KAI Tunggu Regulasi dari Kemenhub Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Joni juga menyebutkan, saat ini KAI belum melayani penjualan tiket angkutan lebaran 2021 dan tentu pihaknya akan mendukung penuh apa yang menjadi kebijakan pemerintah.
"Kami tentunya akan mendukung kebijakan dari pemerintah terkait pelarangan Mudik Lebaran 2021, yang tentunnya sebagai langkah penanganan Covid-19," ucap Joni.
Selain itu Joni juga menjelaskan, bahwa saat ini KAI masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak pemangku kepentingan terkait Mudik Lebaran 2021 ini.
Larangan Mudik Lebaran 2021 sendiri, akan mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Baca juga: Tiba di Inggris, Armand Maulana Kebingungan Gara-gara Naja Positif Covid-19 hingga Dewi Gita Meriang
Baca juga: Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 3-17 Dipastikan Belum Tersedia Hingga Saat Ini, BPOM Beri Penjelasan

Sebelumnya, Kemenhub menindaklanjuti kebijakan larangan mudik oleh pemerintah dan akan mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan ini berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan pada masa Mudik Lebaran 2021.
"Melalui aturan ini, kami tentunya akan mengawasi secara ketat di lapangan terhadap operator transportasi dan juga masyarakat atau calon penumpang," kata Adita dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).
Selain itu Adita juga menyebutkan, dalam pengaturan dan pengawasan terhadap transportasi di masa Mudik Lebaran 2021 ini pihaknya berkoordinasi intens dengan Polri.
(Tribunnews/Hari Darmawan)