Breaking News:

FAKTA BARU Sidang Rizieq Shihab, Ajukan Protes, Peran Mahfud MD Dipertanyakan, Bima Arya Terseret

Sidang kasus yang melibatkan mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab terus berlangsung.

Tayang:
(KOMPAS.com)
Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

Terang-terangan, Rizieq mengungkit kerumunan yang terjadi saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia mengaku heran karena kerumunan itu justru dinyatakan tak ada unsur pelanggaran protokol kesehatan oleh Polri.

"Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media?" tanya Rizieq.

Tak hanya itu, putra dan menantu Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution juga turut disinggungnya.

Rizieq menilai, kerumunan yang muncul pada masa kampanye pilkada Gibran dan Bobby juga melanggar protokol kesehatan.

"Jadi jelas, bahwa proses hukum terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum," nilai dia.

4. Klaim pernikahan dengan prokes dan Bayar Denda

Kendati mengaku tak menerima pemberitahuan soal protokol kesehatan, Rizieq mengklaim bahwa resepsi pernikahan putrinya di Petamburan pada 15 November 2020 digelar dengan protokol kesehatan sangat ketat.

"Saya mengadakan resepsi pernikahan di rumah saya yang di Petamburan dengan prokes super ketat, seperti undangan terbatas, tamu digilir per grup dengan jam berbeda, semua tamu memakai masker dan jaga jarak, dan waktu juga sangat dibatasi," ucap Rizieq.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dirinya dan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW telah membayar denda sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara Maulid Nabi pada 14 November 2020.

"Saya dan panitia membayar denda sebesar Rp 50.000.000 karena terjadi pelanggaran prokes dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW walau tanpa sengaja dan di luar kendali," ujarnya.

Lebih lanjut, Rizieq mengaku sudah membayar denda Rp 50 juta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Oleh karena sudah membayar denda, tim kuasa hukum Rizieq menilai bahwa tidak semestinya proses hukum dilakukan terhadap kliennya.

"Maka menurut asas 'nebis in idem', seharusnya tidak dapat dilakukan proses hukum," tulis kuasa hukum dalam dokumen eksepsi yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

Nebis in idem, secara umum dapat diartikan sebagai asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Tags:
Rizieq ShihabMahfud MDBima AryaJokowisidangkerumunan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved