Breaking News:

FATWA MUI Tentang Suntik Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan 2021, Tidak Batalkan Puasa, Asal?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa suntik vaksin Covid-19 di siang hari Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Editor: Candra Isriadhi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Contoh (dummy) vaksin covid saat simulasi vaksinasi Covid-19. Cek nama penerima Vaksin Covid-19 gratis tahap awal di pedulilindungi.id dengan NIK. Simak caranya. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa suntik vaksin Covid-19 di siang hari Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Hal itu tercantum dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Lantas mengapa suntik vaksin Covid-19 di siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa?

Anggota Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub, memberikan penjelasannya.

Aminudin menyebut masih ada pertanyaan di masyarakat tentang penyuntikan vaksin di siang hari bulan Ramadhan.

Sebagian masyarakat masih ragu lantaran proses penyuntikan ialah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.

Anggota Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub
Anggota Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub (Panggung Demokrasi Tribunnews.com)

"Di dalam kajian fiqih, yang membatalkan puasa itu makan dan minum."

"Ulama mendefinisikan makan dan minum yaitu masuknya sesuatu, makanan dan minuman melalui mulut dan hidung, kemudian turun ke tenggorokan dan masuk ke pencernaan, itu yang membatalkan puasa," ungkap Aminudin dalam program diskusi Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (14/3/2021).

Sementara itu dalam proses penyuntikan, Aminudin menyebut ada dua macam.

"Ada yang melalui pembuluh darah kemudian masuk ke pencernaan, ada penyuntikan lewat intramascular atau otot."

"Kalau penyuntikan seperti infus, masuk di pembuluh darah dan masuk pencernaan, itu membatalkan puasa."

"Kalau penyuntikannya tidak melalui pembuluh darah atau tidak masuk ke pencernaan, itu tidak membatalkan puasa," jelas Aminudin.

Baca juga: Penelitian Vaksin Nusantara Disebut Tak Masuk Kategori Riset Ilmiah Sesuai Standar Internasional

Adapun penjelasan ahli medis, lanjut Aminudin, penyuntikan vaksin Covid-19 dilakukan ke intramascular atau otot, tidak ke pembuluh darah.

"Karena tidak ke pembuluh darah, kita sudah menetapkan fatwa bahwa vaksinasi, suntik vaksin yang dilakukan saat berpuasa di siang hari hukumnya tidak membatalkan puasa," ungkap Aminudin.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Kesehatan tetap melangsungkan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
vaksinasivaksinFatwa MUIPenanganan Covid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved