UPDATE Jadwal Pencairan THR & Gaji ke-13 PNS 2021, Ini Besaran yang Diterima, Termasuk Tunjangannya
Berikut update jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2021, ada pula rincian tunjangan dan besaran yang diterima.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah update mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2021, ada pula rincian tunjangan dan besaran yang diterima.
Tahun ini, pemerintah berjanji akan membayar THR PNS 2021 secara penuh alias tanpa potongan seperti tahun lalu.
Tak hanya itu, THR PNS 2021 akan cair lebih cepat yakni 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Hal tersebut dipastikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, Kamis (15/4/2021).
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Besaran THR PNS 2021
Sebagaimana dikutip dari Surya.co.id Update Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021: Ini Rincian Tunjangan dan Besaran Diterima, besaran THR PNS nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Baca juga: KAPAN THR Karyawan Swasta Lebaran Tahun 2021 Cair? Ini Jadwal Lengkapnya & Jumlah yang Akan Diterima
Baca juga: BESARAN THR Karyawan Swasta Berdasarkan Masa Kerja, Ada Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Membayar
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000